Bisakah PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu?
- 22 Jul 2026 05:25 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - PPPK Penuh Waktu (Full-time) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk mengisi formasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di pemerintahan sebagai pegawai ASN secara reguler dengan jam kerja, beban kerja, dan hak keuangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau yang dikenal sebagai PPPK Paruh Waktu (Part-time) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam pemerintahan dan merupakan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria.
PPPK Paruh Waktu adalah skema ASN baru yang dihadirkan pemerintah sebagai solusi penataan tenaga honorer atau non-ASN. Skema ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi CASN namun belum berkesempatan mengisi formasi PPPK Penuh Waktu.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk, penyelesaian penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintahan, memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada Masyarakat.
Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara dan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Pengadaan PPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:
1. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024, namun tidak lulus.
2. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
3. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pertanyaan sekarang apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu? Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dalam peraturan tersebut pada BAB VI Pasal 24 dijelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja. Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri,
2. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah,
3. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan
4. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri,
5. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK,
6. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....