Kas Negara Makin Tebal, Pajak Digital Tembus Rp57,23 Triliun
- 19 Sep 2026 10:30 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mengumpulkan Rp57,23 triliun dari empat pilar pajak ekonomi digital, dengan porsi terbesar berasal dari PPN PMSE.
- DJP menambah dua pemungut PPN PMSE baru (STAAH Limited dan Aghanim Inc.) serta mencabut satu entitas (Expedia Lodging Partner Services Sarl), sehingga total pemungut terdaftar menjadi 277 entitas.
- Selain PMSE, penerimaan negara ditopang oleh pajak transaksi kripto (Rp2,15 T), pajak fintech (Rp5,28 T), dan Pajak SIPP (Rp5,75 T).
RRI.CO.ID, Jakarta - Laju transaksi digital masyarakat Indonesia tak hanya menggerakkan roda ekonomi, tetapi juga menjelma menjadi mesin pencetak uang baru bagi kas negara. Hingga Senin, 31 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengantongi penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun.
Setoran jumbo ini dihimpun dari empat lini bisnis utama: PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, industri fintech peer-to-peer lending, serta transaksi barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan porsi mencapai Rp44,05 triliun. Sejak sistem pemungutan ini digulirkan pada 2020, partisipasi raksasa teknologi asing maupun lokal terus meningkat. Dari 277 pelaku usaha digital yang ditunjuk, sebanyak 244 perusahaan di antaranya aktif memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pihaknya terus memperbarui daftar pemungut pajak digital agar tercipta iklim usaha yang adil.
"Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital," ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 September 2026.
DJP kembali menambah dua perusahaan global baru sebagai pemungut PPN PMSE pada Agustus 2026, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc., sembari mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl.
Lini bisnis digital lain yang tak kalah bergairah adalah perdagangan aset kripto. Kendati pasarnya dikenal sangat volatil, pajak dari transaksi mata uang digital ini berhasil menyumbang Rp2,15 triliun sejak 2022. Angka tersebut lahir dari kombinasi PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.
Sementara itu, maraknya aktivitas pinjam-meminjam di platform fintech lending menyumbang penerimaan sebesar Rp5,28 triliun. Porsi terbesar datang dari PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun, disusul PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri Rp1,48 triliun, serta PPh Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp728,13 miliar.
Sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik melalui SIPP turut mengunci penerimaan negara di angka Rp5,75 triliun. Masuknya triliunan rupiah dari ruang digital ini menegaskan bahwa transformasi ekonomi berbasis teknologi kini telah menjadi salah satu pilar utama penopang APBN.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....