Kesalahan PPh Pasal 22 yang Perlu Dihindari Bendahara Pemerintah
- 07 Sep 2026 19:15 WIB
- Palembang
Poin Utama
- PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran atas pembayaran pembelian barang oleh instansi pemerintah.
- Pembelian barang dengan nilai maksimal Rp2.000.000 (tidak termasuk PPN) dan bukan hasil pemecahan transaksi tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
- Kesalahan dalam menentukan objek PPh Pasal 22 sering terjadi, sehingga bendahara perlu memahami karakteristik transaksi sebelum melakukan pemungutan.
RRI.CO.ID, Palembang - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan dalam transaksi pembelian barang oleh instansi pemerintah. Ketepatan proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi bagian penting dalam menjaga administrasi keuangan negara.
Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki peran sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan. Kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban tersebut dapat memengaruhi tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah keliru menentukan transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 22. Tidak semua pembayaran yang dilakukan instansi pemerintah secara otomatis dikenakan pemungutan pajak tersebut.
Dalam pembelian barang oleh instansi pemerintah, terdapat ketentuan mengenai batas nilai transaksi dan pengecualian tertentu. Pembayaran belanja barang paling banyak Rp2.000.000, tidak termasuk PPN, dan bukan transaksi yang dipecah dari nilai sebenarnya yang lebih besar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.
Kesalahan berikutnya dapat terjadi saat menghitung besaran pajak yang harus dipungut. Bendahara perlu memastikan nilai pembelian, komponen PPN, serta tarif yang digunakan agar jumlah pajak sesuai dengan ketentuan.
Untuk pembelian barang oleh DJPB, bendahara pemerintah, BUMN, atau BUMD, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku sebesar 1,5 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Pajak tersebut bersifat tidak final sehingga perhitungan harus dilakukan secara tepat.
Selain perhitungan, pemeriksaan identitas rekanan juga menjadi bagian penting dalam administrasi pajak. Bendahara perlu memastikan data perpajakan seperti NPWP rekanan tercantum dengan benar saat pembuatan kode billing.
Ketidaktepatan data rekanan dapat menimbulkan kendala dalam proses administrasi perpajakan. Pemeriksaan dokumen sebelum transaksi diproses menjadi langkah sederhana untuk mengurangi risiko kesalahan.
Bendahara juga perlu memperhatikan batas waktu penyetoran PPh Pasal 22. Pajak atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dipungut saat pembayaran dilakukan kepada rekanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Keterlambatan penyetoran dapat menimbulkan permasalahan administrasi perpajakan. Karena itu, pencatatan tanggal pembayaran dan batas waktu penyetoran perlu dilakukan secara tertib.
Selain pemungutan dan penyetoran, kewajiban pelaporan juga harus diperhatikan. PPh Pasal 22 yang telah dipungut perlu ditatausahakan dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan SPT Masa PPh Pasal 22 untuk pemungutan oleh instansi pemerintah disampaikan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir. Pengarsipan bukti pemungutan dan penyetoran membantu proses pelaporan berjalan lebih mudah.
Untuk menghindari kesalahan, bendahara dapat menerapkan pemeriksaan berlapis sebelum transaksi diproses. Pemeriksaan tersebut mencakup jenis transaksi, status objek pajak, nilai pembelian, tarif, NPWP rekanan, hingga jadwal penyetoran dan pelaporan.
Pegawai yang menangani perpajakan juga perlu mengikuti perubahan regulasi terbaru. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Pengelolaan PPh Pasal 22 yang tepat tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel. Ketelitian administrasi serta pemahaman aturan menjadi kunci agar proses pemungutan pajak berjalan efektif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....