Pinjol Merajalela, Literasi Keuangan Jadi Kunci Perlindungan Masyarakat
- 09 Sep 2026 21:15 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Perkembangan teknologi digital memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan keuangan, termasuk pinjaman secara daring. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diikuti dengan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dikutip dari ojk.go.id , Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, telah ditemukan dan dihentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan proses cepat dan persyaratan mudah.
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK. Ciri lainnya antara lain menawarkan pinjaman melalui pesan spam, SMS, atau media sosial, memberikan bunga tinggi, memiliki ketentuan perjanjian yang tidak jelas, serta meminta akses terhadap data pribadi secara berlebihan.
OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Informasi mengenai penyelenggara yang berizin dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK.
Literasi keuangan menjadi bagian penting dalam mencegah masyarakat terjebak pinjaman online ilegal. Masyarakat yang memiliki pemahaman keuangan yang baik diharapkan mampu mengenali manfaat sekaligus risiko dari produk dan layanan keuangan digital.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kegiatan Diseminasi Riset Vaganza bertema “Melek Finansial di Era Digital” yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta. OJK menekankan bahwa perluasan akses layanan keuangan digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi keuangan agar masyarakat mampu memahami manfaat, risiko, serta karakteristik produk dan layanan keuangan yang digunakan.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga perlu memperhatikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pinjaman. Keputusan meminjam sebaiknya didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan kemampuan keuangan, bukan semata-mata karena proses pencairan yang mudah.
Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memberikan data pribadi. OJK sebelumnya menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal dapat meminta akses data pada telepon seluler secara berlebihan, sementara penyelenggara yang terdaftar atau berizin OJK memiliki ketentuan mengenai akses data pengguna.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan tidak mudah mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Legalitas penyedia layanan keuangan juga perlu dipastikan sebelum melakukan transaksi.
Upaya meningkatkan literasi keuangan juga terus dilakukan. OJK mencatat, sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2026, telah diselenggarakan 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau sekitar 1,9 juta peserta.
Di tengah semakin berkembangnya layanan keuangan digital, kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan secara bijak menjadi semakin penting. Literasi keuangan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengelola pendapatan dan pengeluaran, tetapi juga kemampuan mengenali risiko serta memilih layanan keuangan yang legal dan sesuai kebutuhan.
Karena itu, sebelum menggunakan pinjaman online, masyarakat perlu menerapkan prinsip cek legalitas, pahami biaya dan ketentuan, serta sesuaikan dengan kemampuan membayar.
Dengan meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi keuangan secara lebih aman sekaligus terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....