BEI Sumsel Dorong Investor Cermat Membaca Notasi Saham
- 21 Agt 2026 13:53 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemberian notasi khusus yaitu suatu huruf di belakang kode saham akan menjadi penanda buat investor ketika dia akan berinvestasi uangnya pada saham tersebut dengan harapan bisa tumbuh.
- Suatu saham akan mendapatkan notasi khusus kriterianya sesuai mengacu pada peraturan OJK dan peraturan pencatatan Bursa FDN Indonesia.
- Diharapkan masyarakat atau para investor untuk mendapatkan informasi saham dari sumber yang resmi, ikutilah program edukasi yang resmi dengan berkunjung ke mitra BEI Sumsel
RRI.CO.ID, Palembang - Notasi khusus pada kode saham menjadi penanda penting bagi investor sebelum mengambil keputusan investasi. Tanda tersebut membantu investor mengenali kondisi tertentu yang perlu dipertimbangkan sebelum membeli saham.
Kepala Wilayah Sumatera Selatan Kantor Perwakilan BEI Sumsel Hari Mulyono menjelaskan fungsi notasi khusus tersebut. Ia menyampaikannya dalam Dialog Palembang Sore Segmen Investasi di Studio Pro 1 RRI Palembang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Hari, investor perlu mencermati informasi yang melekat pada kode saham sebelum melakukan pembelian. Investor juga perlu mencari informasi tambahan jika kondisi saham membutuhkan pertimbangan lebih lanjut.
“Investor perlu mengkalkulasi ulang apakah saham tersebut layak dibeli berdasarkan kategori notasi khusus,” ujarnya.
Hari menyebut saat ini terdapat 17 kode huruf yang digunakan sebagai notasi khusus pada saham. Bursa juga akan menambahkan notasi P pada 30 November 2026 untuk kondisi tertentu.
Notasi P akan diterapkan pada saham dengan jumlah saham beredar atau floating share kurang dari 15 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian sistem notasi khusus di pasar modal.
Hari menambahkan empat notasi khusus akan dihapus karena kriterianya sudah masuk dalam kategori papan pemantauan khusus. Perubahan tersebut membuat investor perlu memahami arti setiap tanda sebelum mengambil keputusan.
Dari sisi jumlah investor, Hari menyebut pasar modal Indonesia terus mengalami pertumbuhan sepanjang 2026. Hingga Agustus 2026, jumlah investor tercatat telah mencapai lebih dari 30 juta.
Pertumbuhan tersebut perlu diikuti peningkatan pemahaman investor, terutama bagi masyarakat yang baru memasuki pasar modal. Investor pemula perlu menghindari keputusan berdasarkan tren atau sekadar mengikuti pilihan orang lain.
Hari menjelaskan kriteria pemberian notasi khusus mengacu pada ketentuan OJK dan peraturan pencatatan Bursa Efek Indonesia. Faktor hukum juga dapat menjadi salah satu kondisi yang memengaruhi pemberian notasi tersebut.
Ia mengingatkan investor menyesuaikan pilihan saham dengan tujuan dan kondisi keuangan masing-masing. Investor juga perlu melihat kinerja perusahaan serta memahami notasi khusus yang terdapat pada saham pilihannya.
Hari mengimbau masyarakat memperoleh informasi investasi melalui sumber resmi dan mengikuti program edukasi pasar modal. Investor Sumsel juga dapat memanfaatkan Galeri Investasi BEI sebagai sarana memperoleh informasi sebelum berinvestasi.
“Dapatkan informasi saham dari sumber resmi dan ikuti program edukasi resmi agar investasi dilakukan secara aman dan cerdas,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....