Mengenal Akun 521252 dan 521253 dalam Belanja Pemerintahan
- 17 Agt 2026 09:28 WIB
- Palembang
Poin Utama
- 521252 digunakan untuk Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel
- 521253 digunakan untuk Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel
- Keduanya digunakan untuk pengadaan yang belum mencapai batas minimum kapitalisasi, dengan batas Rp1 juta untuk peralatan dan mesin serta Rp25 juta untuk gedung dan bangunan
RRI. CO.ID, Palembang - Dalam pengelolaan keuangan pemerintah, setiap belanja memiliki kode akun masing-masing. Kode tersebut bukan sekadar deretan angka, tetapi menunjukkan jenis pengeluaran yang dilakukan oleh satuan kerja.
Salah satu yang perlu dipahami adalah akun 521252 dan 521253. Keduanya sama-sama digunakan untuk belanja yang masuk kategori ekstrakomptabel, tetapi memiliki objek yang berbeda.
Akun 521252 digunakan untuk Belanja Peralatan dan Mesin – Ekstrakomptabel. Sederhananya, akun ini digunakan ketika pemerintah membeli peralatan atau mesin yang memenuhi kriteria aset tetap, tetapi nilainya masih berada di bawah batas minimum kapitalisasi.
Sementara itu, 521253 digunakan untuk Belanja Gedung dan Bangunan – Ekstrakomptabel. Jadi, jika 521252 berbicara tentang peralatan dan mesin, maka 521253 berkaitan dengan pengadaan gedung atau bangunan yang belum memenuhi batas minimum kapitalisasi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan ekstrakomptabel? Dalam penjelasan DJPb, barang ekstrakomptabel merupakan Barang Milik Negara berupa aset tetap yang tidak memenuhi kriteria kapitalisasi. Dengan kata lain, barangnya tetap perlu dicatat dan dikelola, tetapi belum disajikan sebagai aset tetap dalam neraca karena nilainya berada di bawah batas yang ditentukan.
Batas minimum kapitalisasi juga berbeda antara peralatan dan mesin dengan gedung dan bangunan. Untuk peralatan dan mesin, batas minimumnya adalah Rp1 juta per satuan, sedangkan untuk gedung dan bangunan sebesar Rp25 juta.
Agar lebih mudah dibayangkan, misalnya sebuah satuan kerja membeli peralatan yang memenuhi kriteria aset tetap, tetapi nilainya belum mencapai Rp1 juta per unit. Pengadaan seperti ini dapat masuk ke akun 521252, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara jika satuan kerja melakukan pembangunan atau pengadaan gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria aset tetap tetapi nilainya belum mencapai Rp25 juta, maka pengeluarannya dapat masuk ke akun 521253. Perbedaan objek inilah yang paling mudah digunakan untuk membedakan kedua akun tersebut.
Pemilihan akun menjadi penting karena pencatatan belanja pemerintah tidak berhenti pada pembayaran saja. Informasi dari transaksi tersebut akan berkaitan dengan pencatatan Barang Milik Negara dan penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Karena itu, sebelum menentukan akun, pengelola keuangan perlu melihat apa barang yang dibeli, apakah memenuhi kriteria aset tetap, serta apakah nilainya telah mencapai batas minimum kapitalisasi. DJPb juga menempatkan pemeriksaan terhadap kriteria aset tetap dan batas kapitalisasi sebagai bagian dari penentuan apakah suatu pengeluaran menggunakan belanja modal atau belanja barang.
Jadi, perbedaan 521252 dan 521253 sebenarnya cukup sederhana. 521252 untuk peralatan dan mesin, sedangkan 521253 untuk gedung dan bangunan. Keduanya sama-sama digunakan untuk objek yang belum mencapai batas minimum kapitalisasi, sehingga pemahaman terhadap jenis barang dan nilainya menjadi kunci sebelum menentukan akun yang tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....