DJP Tegaskan Peran Babinsa Hanya Pendampingan di Lapangan
- 22 Jul 2026 20:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Bukan Petugas Pajak: Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki wewenang menagih, memeriksa, atau menilai kepatuhan Wajib Pajak.
- Batas Peran: Keterlibatan unsur kewilayahan sebatas koordinasi jejaring data internal serta pendampingan pengamanan petugas DJP di lapangan jika diperlukan.
- Aturan Lama: Kerja sama dengan aparat kewilayahan sudah berlaku sejak 2020, dan aturan tahun 2026 hanya bentuk penyempurnaan pedoman kerja internal.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan simpang siur isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam urusan penagihan pajak masyarakat. Langkah penegasan ini menjadi respons cepat otoritas pajak atas keresahan Wajib Pajak di media sosial belakangan ini.
Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-1/2026 pada Selasa, 21 Juli 2026, DJP memastikan aparat TNI dan Polri tidak memegang kewenangan perpajakan. Lembaga tersebut menjamin personel kewilayahan tidak akan pernah memeriksa maupun menagih setoran pajak warga.
DJP menjelaskan, jajarannya hanya membangun koordinasi teknis dengan unsur kewilayahan guna memperkuat jejaring data internal. Petugas DJP sewaktu-waktu membutuhkan pendampingan aparat di lapangan semata-mata demi menjamin keselamatan serta kelancaran tugas.
Otoritas pajak meminta masyarakat tidak perlu panik atau khawatir secara berlebihan terhadap isu yang beredar. "Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Seluruh proses penegakan hukum dan administrasi perpajakan tetap berada penuh di tangan petugas resmi DJP sesuai regulasi. Skema kerja sama lapangan ini sebenarnya sudah berjalan sebagai pedoman internal organisasi sejak tahun 2020 lalu.
Penerbitan Surat Edaran terbaru pada tahun 2026 ini murni penyempurnaan aturan internal, bukan peluncuran kebijakan baru. DJP berkomitmen menjalankan seluruh rangkaian tugas pengumpulan penerimaan negara secara profesional, proporsional, dan akuntabel.
Penegasan resmi ini sekaligus menjamin bahwa otoritas pajak tetap menghormati seluruh hak-hak konstitusional Wajib Pajak. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengakses informasi perpajakan resmi melalui saluran resmi DJP.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....