Lapor SPT Tahunan Diperpanjang, Wajib Pajak Bebas Denda Sampai 30 April 2026
- 31 Mar 2026 18:33 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, terhadap SPT
Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga tanggal 30 April 2026,
tidak akan diterbitkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan
kesempatan kepada Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih dan
apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT
Tahunannya tepat waktu. Partisipasi aktif Wajib Pajak merupakan kontribusi nyata dalam
mendukung pembangunan nasional.
Sehubungan dengan adanya relaksasi ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka
Belitung mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera
menyampaikan SPT sebelum tanggal 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi
yang diberikan.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik Coretax DJP
dari mana saja dan kapan saja. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan, unit
layanan DJP siap memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus
memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....