Lapor SPT Tahunan Diperpanjang, Wajib Pajak Bebas Denda Sampai 30 April 2026

  • 31 Mar 2026 18:33 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, terhadap SPT

Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga tanggal 30 April 2026,

tidak akan diterbitkan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam memberikan kemudahan dan

kesempatan kepada Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengucapkan terima kasih dan

apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT

Tahunannya tepat waktu. Partisipasi aktif Wajib Pajak merupakan kontribusi nyata dalam

mendukung pembangunan nasional.

Sehubungan dengan adanya relaksasi ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka

Belitung mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera

menyampaikan SPT sebelum tanggal 30 April 2026 untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi

yang diberikan.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik Coretax DJP

dari mana saja dan kapan saja. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaporan, unit

layanan DJP siap memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus

memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam

melaksanakan kewajiban perpajakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....