Kejahatan Siber Makin Canggih, OJK Luncurkan Gerakan Sumsel Anti Scam
- 06 Mar 2026 07:47 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan Gerakan Sumsel Anti Scam yang menjadi daerah pertama di Indonesia sebagai bentuk memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Peluncuran itu ditandai dengan keberhasilan pemulihan dana (recorvery) milik korban penipuan di Kabupaten Lahat senilai Rp 541,99 juta.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menerangkan perlindungan konsumen adalah pilar utama dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. “Gerakan Sumsel Anti Scam sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital,” kata Arifin dalam Peluncuran Gerakan Sumsel Anti Scam, Rabu, 4 Febuari 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengembalian dana ini membuktikan efektivitas kolaborasi antara regulator, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respon cepat dan kolaborasi lintas lembaga dapat memberikan perlindungan nyata.
"Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami memperkuat infrastruktur pencegahan until meminimalkan kerugian ekonomi akibat kejahatan siber. Perlindungan konsumen adalah prioritas. Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama sistem keuangan,” pungkasnya Arifin dalam Sosialisasi Indonesia Anti Scam Center di Kantor OJK Sumsel, Rabu 4 Febuari 2026.
Deputi Komisioner Pengawas OJK, Rizal Ramadhani, mengingatkan bahwa modus penipuan kini semakin kompleks dan terorganisir. Alur dana pun semakin rumit.
“Scam sekarang bukan lagi kejahatan individu yang sederhana. Ini sudah seperti korporasi digital. Mereka menggunakan AI, manipulasi suara, bahkan rekayasa wajah digital untuk meyakinkan korban,” jelasnya.
Menurutnya dana korban bisa berpindah dari bank ke perusahaan pembayaran, lalu dikonversi ke aset kripto dan dikirim ke luar negeri. “Penanganannya membutuhkan sistem terintegrasi dan koordinasi lintas negara,” katanya.
Untuk itu, OJK memperkuat kolaborasi melalui Satgas PASTI yang melibatkan 21 kementerian/lembaga, termasuk Bank Indonesia, PPATK, serta Kejaksaan Agung. “Pemblokiran rekening dan pelacakan dana kini dilakukan secara terpadu. Tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri,” tegas Rizal.
Selain kegiatan sosialisasi Sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro. Layanan ini sebagai bentuk dukungan penguatan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kejahatan keuangan digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....