Dana Korban Scam Dikembalikan, Modus Penipuan Kian Canggih
- 24 Jan 2026 12:25 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Data ini merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut pengembalian ini bukti nyata sinergi OJK, kementerian, lembaga, dan perbankan.
“Pengembalian dana korban scam ini adalah simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya. Ia menyampaikan hal itu dalam acara simbolis penyerahan dana, Rabu 21 Januari 2026 di Jakarta.
Menurut Friderica, modus kejahatan digital kian kompleks, inovatif, dan sulit ditebak. Ia menyebut kejahatan lintas negara membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk ditangani secara efektif.
Modus yang umum digunakan antara lain penipuan belanja daring, impersonation, investasi bodong, rekrutmen palsu, dan penipuan melalui media sosial. Ia juga menyoroti love scam yang kini marak di berbagai negara termasuk Indonesia.
Friderica mengakui masih ada tantangan dalam penanganan scam, seperti lambatnya pelaporan dan pelarian dana yang kompleks. Ia juga menekankan perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran dana dan optimalisasi pengembalian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengapresiasi para korban yang berani bersuara. “Itu menjadi lesson learned sekaligus motivasi untuk memperkuat komitmen bersama melawan kejahatan keuangan digital,” katanya.
Masyarakat diimbau melapor ke IASC jika menjadi korban kejahatan sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar potensi dana korban dikembalikan.
Kepala OJK Sumatera Selatan Arifin Susanto menekankan pentingnya keseimbangan literasi dan inklusi keuangan. Ia menilai masyarakat harus memahami hak dan kewajiban secara logis dan legal.
“Tahun 2026 digitalisasi keuangan makin masif. Keamanan digital atau cyber security perlu ditingkatkan,” kata Arifin, Jumat 23 Januari 2026.
OJK Sumsel mencatat kerugian akibat penipuan digital di wilayahnya tembus Rp107 miliar sepanjang 2025. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Banyuasin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....