Gelar Konsultasi Publik, DJKN-KPKNL Dorong Optimalisasi Pengelolaan BMN
- 12 Agt 2025 16:29 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Dalam semangat memperkuat transparansi dan partisipasi publik, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Palembang menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Gedung Keuangan Negara Palembang, Selasa (12/8/2025).
Mengusung tema “Bersama dalam Pelayanan, Menjalin Sinergi, Menguatkan Negeri,” FKP menjadi wadah dialog terbuka antara DJKN dan para pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), piutang negara, hingga transformasi layanan lelang dan penilaian aset.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga media.
Kepala Kanwil DJKN Sumbagsel, Ferdinan Lengkong, dalam sambutannya menegaskan, integritas adalah fondasi utama dalam pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa FKP bukan hanya agenda seremonial, tapi cermin keseriusan DJKN dalam membuka ruang kontrol publik yang sehat.
“Pelayanan publik yang baik tidak lahir dari pujian, tapi dari masukan yang jujur dan komitmen untuk memperbaiki,” ujar Ferdinan.
“Kontrol terbaik datang dari pengguna layanan itu sendiri. Karena itu, kami terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bagian dari pengendalian yang sehat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan di Kanwil DJKN dan KPKNL Palembang tidak dipungut biaya, kecuali yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan kembali, jangan pernah memberi hadiah, ucapan terima kasih dalam bentuk barang, maupun imbalan apa pun. Mari jaga integritas ini bersama-sama,” kata Ferdinan dengan nada tegas.
Forum juga diisi dengan paparan dari Kepala KPKNL Palembang, Mardhanus Rudiyanto, yang mengulas strategi optimalisasi penggunaan BMN — terutama aset berupa tanah dan bangunan yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Dari hasil pengukuran SBSK tahun 2020 hingga 2024, terdapat 349 unit BMN yang terindikasi underutilized dengan tingkat kesesuaian di bawah 61 persen,” jelas Mardhanus.
“Kami mendorong penataan ulang aset ini agar selaras dengan kebutuhan aktual satuan kerja,” imbuhnya.
Salah satu inovasi menarik yang disampaikan adalah “Lelang Hak Menikmati”, yakni layanan lelang untuk aset yang tidak sepenuhnya digunakan oleh instansi pemerintah. Melalui mekanisme ini, masyarakat diberi ruang untuk memanfaatkan aset negara — sekaligus menjadi sumber penerimaan negara non-pajak (PNBP).
Tak hanya itu, KPKNL juga memiliki peran strategis dalam pengurusan piutang negara, termasuk dari Kementerian/Lembaga, Pemda, BLU, BPJS, hingga LPSK. Jika debitur tidak kooperatif, KPKNL memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas seperti pemblokiran aset, pencegahan ke luar negeri, hingga pembatasan layanan keperdataan.
“Tugas ini bukan hanya administratif, tapi juga berdampak langsung pada ketertiban dan kepatuhan dalam keuangan negara,” terang Mardhanus.
Dalam mendukung tugasnya, KPKNL juga terus memperkuat peran pejabat fungsional penilai, yang bertanggung jawab melakukan penilaian aset secara profesional dan independen. Hal ini diharapkan bisa menjadi jembatan antara kebijakan fiskal dan realita kebutuhan di lapangan.
Sesi diskusi interaktif menjadi puncak dari FKP, di mana peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan, kritik, dan saran langsung. Seluruh masukan tersebut akan dihimpun dan dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan dan strategi DJKN ke depan.
Ferdinan menegaskan, Forum Konsultasi Publik akan digelar secara berkala, sebagai bentuk pelaksanaan prinsip good governance serta penguatan sinergi antara DJKN dan masyarakat.
“FKP ini bukan titik akhir, tapi awal dari penguatan dialog publik. Kami tidak ingin pelayanan hanya bersifat formalitas. Harus berdampak,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....