Dua Juta Lebih Masyarakat Sumsel Terjebak Pinjol
- 05 Jan 2025 23:15 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Pengguna layanan pinjaman online (pinjol) di Sumatera Selatan mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sumsel-Bangka Belitung mencatat lebih dari 2 juta orang Sumatera Selatan terdaftar sebagai pengguna pinjol. Meskipun ada angka pengguna yang tinggi, OJK mengungkapkan adanya ketidakseimbangan dalam ekosistem layanan ini, di mana jumlah investor yang terlibat tidak sebanding dengan jumlah pengguna. Minggu (5/1/2025).
Kepala OJK Wilayah Sumsel-Bangka Belitung, Arifin Susanto mengungkapkan masyarakat masih banyak yang menggunakan dana pinjaman untuk gaya hidup ketimbang untuk tujuan produktif, seperti modal usaha. Bahkan, beberapa di antaranya terjebak dalam pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di OJK dan cenderung melakukan penagihan secara semena-mena. Pinjol ilegal juga dikenal dengan bunga yang sangat tinggi, jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh OJK.
"Dengan melibatkan beragam kalangan, mulai dari pekerja swasta hingga pegawai ASN, dengan rentang usia 35 hingga 50 tahun," ucapnya.
Ditambahkan Arifin, saat ini digitalisasi sektor keuangan di Sumsel menghadapi tantangan besar, terutama dengan adanya "Tiga Mata Rantai Setan", yakni pinjol ilegal, investasi ilegal, dan judi online. Menurut data OJK, sekitar 30 persen dari dana pinjaman digunakan untuk keperluan judi online.
Arifin juga menyoroti keprihatinan terkait banyaknya ibu rumah tangga dan pelajar yang terjebak dalam praktik pinjol ilegal. Hal ini mendorong pemerintah provinsi untuk mempertimbangkan pembentukan aturan anti-pinjol bagi kalangan pelajar agar mencegah penyalahgunaan layanan pinjaman online yang semakin meresahkan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....