Pelaku Usaha Perlu Memahami Perbedaan Omzet dan Keuntungan

  • 24 Jul 2026 07:41 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Rendahnya pemahaman pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap laporan keuangan dan perpajakan masih menjadi tantangan. Padahal, pencatatan keuangan yang baik serta kepatuhan melaporkan pajak dapat membantu pelaku usaha berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Pimpinan PT Beris Consulting Indonesia, Muhammad Nur Beris, mengatakan perusahaannya bergerak di bidang konsultasi legal yang memberikan layanan terpadu. Dalam Obrolan UMKM di Pro 4 RRI Palembang, Rabu, 8 Juli 2026 mengatakan, layanan yang diberikan mulai dari pengurusan legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal hingga berbagai perizinan lainnya.

"Awalnya kami hanya menangani branding sejak 2018. Namun, banyak klien mengalami kendala legalitas dan perizinan, sehingga kami hadir sebagai solusi untuk membantu mereka," ujarnya.

Menurut Beris, sebagian besar klien yang ditangani berasal dari sektor UMKM, khususnya usaha kuliner dan konstruksi. Selain legalitas, pihaknya juga aktif mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya memahami laporan keuangan dan kewajiban perpajakan.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan fasilitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun. Meski pajak yang terutang nihil, pelaku usaha tetap diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kalau omzet sampai Rp500 juta setahun, pajaknya bisa nol. Tetapi syaratnya tetap harus melapor melalui sistem Coretax," katanya.

Beris menilai masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami perbedaan antara omzet, pengeluaran, dan keuntungan. Menurutnya, omzet merupakan seluruh pemasukan usaha, sedangkan keuntungan diperoleh setelah dikurangi berbagai biaya operasional.

"Kalau semua pengeluaran dicatat dengan baik, pelaku usaha akan mengetahui keuntungan bersih sebenarnya. Dari situ juga perhitungan pajak menjadi lebih tepat," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa usaha yang sedang tidak beroperasi tetap perlu menyampaikan laporan pajak meski tidak memiliki transaksi.

"Kalau omzetnya nol, tetap dilaporkan nol. Yang penting wajib pajak tetap menyampaikan laporannya," ujarnya.

Beris menambahkan, pemerintah juga masih memberikan berbagai fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.

Selain melayani UMKM, PT Beris Consulting Indonesia juga memberikan layanan tax planning bagi perusahaan yang lebih besar. Melalui perencanaan pajak yang tepat, perusahaan dapat mengoptimalkan pencatatan biaya sehingga kewajiban pajak dihitung sesuai kondisi sebenarnya.

Saat ini kantor pusat PT Beris Consulting Indonesia berada di Blok M Square, Jakarta Selatan. Meski demikian, perusahaan juga menangani sejumlah klien di Palembang. Konsultasi awal dapat dilakukan melalui akun Instagram @beresconsulting, sebelum dilanjutkan dengan pertemuan langsung atau secara daring sesuai kebutuhan klien.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....