DPRD Muba Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Warga dan PT DAL

  • 30 Jun 2026 18:39 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Komisi II DPRD Musi Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Muba memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari. Upaya tersebut dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum di DPRD Muba, Senin, 29 Juni 2026.

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 15 Juni 2026. DPRD berupaya membuka ruang komunikasi agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher, mengatakan lembaganya berkewajiban memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, seluruh pihak harus memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat.

"DPRD hadir untuk memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama. Kami ingin setiap pihak memperoleh rasa keadilan," ujarnya.

Ia menegaskan penyelesaian melalui musyawarah perlu diutamakan sebelum menempuh mekanisme lain. Komisi II akan terus membuka ruang mediasi demi menjaga hubungan yang kondusif antara masyarakat dan perusahaan.

"DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, tetapi menjadi jembatan komunikasi. Kami berharap musyawarah dapat menghasilkan titik temu yang diterima bersama," katanya.

Dalam rapat tersebut, Ziadatulher membacakan surat dari Jon Amrah mengenai klaim lahan perkebunan karet miliknya. Lahan seluas sekitar 50 hektare itu disebut menjadi sumber penghidupan keluarga selama ini.

Menurut keterangan dalam surat, sekitar 34 hektare lahan telah digarap oleh PT Daya Agro Lestari. Atas dasar itu, Jon Amrah mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare.

Sebelumnya, mediasi di tingkat desa menghasilkan tawaran kompensasi dari perusahaan sebesar Rp15 juta per hektare. Namun, nilai tersebut belum mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Perwakilan PT Daya Agro Lestari, Imam, mengatakan perusahaan telah mengikuti proses mediasi bersama pemerintah desa dan kecamatan. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyatakan kesiapan memberikan kompensasi sesuai kemampuan yang dimiliki.

"Saat mediasi kami menyampaikan kesiapan memberikan ganti rugi sebesar Rp15 juta per hektare. Hari ini kami menerima permintaan baru sebesar Rp200 juta per hektare," ujarnya.

Perwakilan Pemerintah Desa Rantau Sialang, Yoyong, membenarkan adanya tawaran kompensasi tersebut pada mediasi sebelumnya. Keterangan itu disampaikan di hadapan seluruh peserta rapat dengar pendapat.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, mengajak kedua pihak mengedepankan dialog. Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa.

"Apabila belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi, kami menyarankan musyawarah dilanjutkan. Langkah itu penting agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama," katanya.

Rapat akhirnya merekomendasikan agar Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari kembali melakukan musyawarah. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....