Gapasdap: Industri Penyeberangan Sekarat, Tarif Tak Kunjung Naik

  • 22 Jun 2026 10:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Gapasdap menyebut industri angkutan penyeberangan laut berada dalam kondisi kritis akibat tarif yang dinilai tidak lagi menutupi biaya operasional.
  • Kepadatan armada membuat frekuensi pelayaran menurun sehingga pendapatan operator kapal semakin tergerus
  • Biaya operasional kapal meningkat tajam akibat kenaikan harga oli, suku cadang, dan biaya docking yang dipengaruhi inflasi serta penguatan dolar AS.
  • Gapasdap mendesak pemerintah memberikan berbagai insentif dan melakukan penyesuaian tarif demi menjaga keberlanjutan layanan dan keselamatan pelayaran.

RRI.CO.ID, Palembang - Industri angkutan penyeberangan laut disebut tengah menghadapi tekanan berat. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) memperingatkan bahwa kondisi usaha operator kapal semakin terhimpit akibat tarif yang dinilai tidak lagi mampu menutup biaya operasional yang terus meningkat.

Ketua DPC Gapasdap Tanjung Api-Api (TAA)–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito, mengungkapkan, persoalan yang dihadapi pelaku usaha tidak hanya berkaitan dengan keuntungan perusahaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan layanan transportasi dan keselamatan pelayaran.

Menurut Edos, operator kapal saat ini tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada penghentian operasi hingga pencabutan izin berlayar.

Namun di sisi lain, kata dia, pendapatan operator terus tertekan karena semakin banyak armada yang memperoleh izin operasi sehingga frekuensi pelayaran setiap kapal menurun. "Pendapatan utama kami itu dari tarif dan frekuensi trip. Tapi sekarang, trip terus merosot karena kuota kapal sudah terlalu padat," ujar Edos, Senin, 22 Juni 2026.

Ia mencontohkan kondisi di lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian. Dari total 16 kapal yang terdaftar, hanya 10 kapal yang dapat beroperasi setiap hari. Delapan kapal melayani pelayaran pulang-pergi selama 12 jam, sedangkan dua kapal lainnya hanya memperoleh satu kali perjalanan dalam enam jam.

Dengan kondisi tersebut, satu kapal rata-rata hanya memperoleh kesempatan beroperasi sekitar sembilan hari dalam sebulan atau sekitar 30 persen dari waktu yang tersedia. Sementara sisanya, sekitar 21 hari atau 70 persen, harus menunggu giliran operasi.

Di tengah menurunnya frekuensi pelayaran, tarif yang berlaku saat ini dinilai belum mencerminkan biaya produksi riil. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan pada 2019 bersama Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan YLKI, tarif penyeberangan disebut masih berada 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Menurut Edos, selisih tersebut belum pernah dipenuhi melalui kebijakan penyesuaian tarif, sementara berbagai komponen biaya operasional terus meningkat. "Minyak pelumas atau oli naik hingga 60 persen, suku cadang naik sekitar 30 sampai 40 persen, dan biaya docking meningkat sekitar 20 persen," katanya.

Kondisi tersebut diperparah oleh penguatan dolar AS yang berdampak pada harga berbagai komponen impor yang digunakan dalam perawatan dan operasional kapal.

Gapasdap mengingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut tanpa solusi, maka akan muncul risiko terhadap keberlanjutan layanan transportasi penyeberangan. Meski demikian, Edos menegaskan seluruh operator tetap berkomitmen mempertahankan standar keselamatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perhitungan tarif kami sudah sesuai UU. Jadi, jika hasil perhitungan ini tidak direalisasikan dan sampai terjadi kegagalan transportasi mulai dari hilangnya kenyamanan hingga kecelakaan keselamatan maka hal itu mutlak menjadi tanggung jawab regulator atau pemerintah," tegasnya.

Sebagai langkah jangka pendek sebelum adanya penyesuaian tarif, Gapasdap meminta pemerintah memberikan sejumlah stimulus bagi industri penyeberangan. Usulan tersebut antara lain pengendalian komponen biaya yang terdampak fluktuasi nilai tukar, penghapusan PNBP serta pemberian insentif biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak BBM untuk angkutan penyeberangan umum, penurunan biaya klasifikasi dan beban perpajakan, serta penyediaan kredit berbunga rendah bagi sektor maritim.

Selain itu, Gapasdap juga mendorong pemerintah mempelajari kebijakan yang diterapkan di Malaysia dan Vietnam dalam mendukung keberlangsungan industri transportasi penyeberangan. "Langkah cepat diperlukan agar layanan penyeberangan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga standar keselamatan yang menjadi tanggung jawab bersama antara operator dan regulator," tutup Edos.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....