Biaya Operasional Melonjak, Pengusaha Penyeberangan Minta Tarif Disesuaikan
- 12 Jun 2026 11:16 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pelemahan rupiah hingga Rp18.070 per dolar AS dan tingginya harga minyak dunia meningkatkan biaya operasional kapal penyeberangan.
- Biaya pelumas naik hingga 60 persen, suku cadang 30–40 persen, dan docking sekitar 20 persen.
- Gapasdap menyebut tarif penyeberangan saat ini masih mengacu pada HPP 2019 dan tertinggal sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya aktual.
RRI.CO.ID, Palembang - Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional menghadapi tekanan berat akibat kombinasi pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak dunia. Kondisi tersebut membuat biaya operasional kapal terus meningkat, sementara tarif penyeberangan belum mengalami penyesuaian.
Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) lintasan Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito, menilai situasi saat ini semakin mengkhawatirkan bagi keberlangsungan usaha operator kapal.
Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per Jumat, 12 Juni 2026, nilai tukar rupiah berada di level Rp18.070 per dolar AS. Pada saat yang sama, harga minyak mentah dunia masih bertahan di kisaran US$94 per barel.
Menurut Edos, dua faktor tersebut berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya operasional yang sebagian besar masih bergantung pada mata uang asing.
"Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat. Dampak paling terasa ada pada biaya perawatan kapal," ujar Edos, Jumat, 12 Juni 2026.
Data yang dihimpun Gapasdap bersama Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menunjukkan lonjakan biaya yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Harga oli dan pelumas meningkat hingga 60 persen, suku cadang kapal naik antara 30 hingga 40 persen, sementara biaya pengedokan atau docking mengalami kenaikan sekitar 20 persen.
Di sisi lain, pendapatan operator kapal dinilai tidak mengalami perubahan berarti karena tarif penyeberangan masih menggunakan acuan perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) yang disusun pada 2019.
Edos mengungkapkan, saat perhitungan tarif dilakukan pada 2019 bersama Kementerian Perhubungan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ASDP, dan perusahaan asuransi, tarif yang diberlakukan kala itu sebenarnya sudah berada 31,8 persen di bawah biaya riil operasional.
Kondisi tersebut kini dinilai semakin melebar seiring melonjaknya berbagai komponen biaya.
"Jika dihitung dengan kondisi sekarang, di mana dolar sudah di atas Rp18.000 dan komponen lain naik, ketertinggalan tarif saat ini menurut hitungan Gapasdap bahkan telah mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," kata Edos.
Ia menegaskan, persoalan tarif bukan semata menyangkut keuntungan perusahaan, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan operator memenuhi standar keselamatan dan pelayanan kepada penumpang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap operator wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Namun menurut Gapasdap, kewajiban tersebut membutuhkan dukungan biaya yang memadai.
"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh," tegasnya.
Gapasdap meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi industri penyeberangan nasional. Penyesuaian tarif dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan layanan transportasi penyeberangan yang selama ini berperan sebagai urat nadi logistik dan mobilitas masyarakat di berbagai wilayah kepulauan Indonesia.
Tanpa langkah konkret dari pemerintah, pelaku usaha khawatir tekanan biaya yang terus meningkat akan menggerus kemampuan operator dalam menjalankan armada secara aman dan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan industri penyeberangan nasional sekaligus berdampak pada distribusi logistik dan keselamatan pengguna jasa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....