Kejati Diminta Menindaklanjuti Laporan Pelangggaran Administrasi PT Melania Indonesia
- 06 Jan 2024 14:28 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang : Lembaga Tegakan Agenda Reformasi (TEGAR) Sumsel melaporkan PT Melania Indonesia ke Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Laporan tersebut bernomor VI/Inves.TGR. XI/2023 dan sudah dalam proses telaah oleh Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
Ketua LSM TEGAR Sumsel, Lukmansyah mengatakanlaporan tersebut dilayangkan sejak bulan November 2023 lalu. Ia menilai bahwa PT Melania Indonesia tidak memiliki Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) sebagai izin usaha perkebunan, padahal hal itu diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Kami menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT Melania Indonesia dalam proses perpanjangan HGU mereka. Mereka tidak memiliki SPUP yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan dan Perkebunan RI, padahal itu syarat mutlak untuk mendapatkan HGU. Kami menduga terdapat pelanggaran adminitrasi mengarah kepada kejahatan ekonomi negara," ujar Lukmansyah, Jumat (5/1/2024).
Menurut Lukmansyah, PT Melania Indonesia memiliki empat HGU yang berakhir pada tahun 2023, dengan total luas 3.087,9338 hektare. HGU tersebut meliputi Kebun Melania, Kebun Alicia, Kebun Sana, dan Kebun Mues. Perusahaan tersebut bergerak di bidang tanaman karet dan kelapa sawit.
"Kami meminta Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta pemerintah untuk mengawasi secara ketat perizinan usaha perkebunan, terutama yang bersifat asing seperti PT Melania Indonesia," tegas Lukmansyah.
Diketahui, periode izin HGU PT. Melania Indonesia telah berakhir pada Desember 2023 lalu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....