Dugaan Karyawan Tidak Didaftarkan BPJS, Disnakertrans : Perusahaan Belum Update Laporan

  • 23 Okt 2023 16:20 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin : Menanggapi laporan serikat buruh terkait PT. Oasis Waters International yang belum mendaftarkan sejumlah karyawannya ke BPJS TK - Kes, Disnakertrans Banyuasin mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 pihak perusahaan belum melaporkan data ketenagakerjaan karyawan yang terbaru.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyuasin, Subakir, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin, Eliyanto, menerangkan PT. OWI telah memberikan laporan ketenagakerjaan terakhir tahun 2020, terdata dari sekitar 100 karyawan yang ada, 83 pekerja telah memiliki BPJS. Namun untuk data terupdate, Disnakertrans Banyuasin belum mendapatkan laporan terbaru.

"Untuk data karyawan terakhir masuk tahun 2020 sebelum covid atau pada masa covid, data terakhir sampai sekarang belum diupdate. Karena kita kesulitan itu wajib lapornya ada di pengawas provinsi jadi kita tidak ada laporan dan tidak ada tembusan ke Disnaker Banyuasin, jadi kita kehilangan jejak untuk jumlah karyawan di PT. Oasis. Untuk yang 83 tadi merupakan data lama tahun 2020," kata Eli, Senin (23/10/2023).

Dikatakan Eli, sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan, sesuai UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dimana telah diatur kewajiban perusahan dan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan tersebut.

Eli menerangkann, BPJS Kesehatan hanya memiliki satu program sementara BPJS Tenaga Kerja memiliki empat program. Pihak perusahaan yang memadai dan mampu secara keuangan diharapkan dapat mendaftarkan keempat program untuk pekerjanya, namun kalau tidak memungkinkan perusahaan boleh mendaftarkan dua program saja, yaitu untuk kecelakaan kerja dan kematian.

"Disitu ada sanksi pidana, karena itu merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan keanggotaannya. Bagi perusahaan yang melanggar akan mendapatkan sanksi pidana dan administrasi. Jadi sanksi itu yang berhak mengeluarkan ada di pengawas provinsi, jika memang ada laporan nanti pihak perusahaan akan diberikan teguran lisan, kemudian naik tertulis, sampai separuh produksinya itu dibatasi, kalau masih juga maka pabrik akan ditutup," tegas dia.

Tidak hanya masalah laporan Ketenagakerjaan, Eli juga mengungkapkan bahwa PT. OWI sejak 2018 juga belum memperbaharui Peraturan Perusahaan (PP) yang semestinya diupdate setiap llima tahun sekali.

"Karena kalau PP sudah habis berlaku, pada saat ada permasalahan dengan karyawan itu tidak bisa dipakai lagi, jadi yang rugi kedua-duanya, termasuk ruginya perusahaan karena tidak diatur lagi disitu karena peraturan sudah kadaluarsa tahun 2018, jadi naik satu tingkat ke atasnya naik ke peraturan pemerintah dan UU Cipta Kerja," jelasnya.

Untuk itu, Disnakertrans Banyuasin menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Banyuasin agar hak-hak normatif karyawan itu untuk dapat dipenuhi. Selain itu, dinas terkait akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk segera melaksanakan pembinaan kelapangan bagi perusahaan yang bermasalah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....