Hoax: Video Viral TKA Kabur di Bayung Lencir

  • 27 Jan 2026 06:33 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan video viral di media sosial mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Bayung adalah tidak benar alias hoax. Disnakertrans Muba meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat.

"TKA Cina ilegal kabur masuk ke hutan" di proyek CRBCI adalah Berita HOAX atau berita bohong. Kami sangat menyayangkan adanya disinformasi tersebut dan meminta segera diluruskan,” kata Kepala Disnakertrans Herryandi Sinulingga, Senin 26 Januari 2026.

Herryandi menjelaskan PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi. Hingga saat ini, tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi.

“Terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI. Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari Paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kadisnakertrans menekankan adanya dampak positif bagi warga lokal. "Komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang. Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban," ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS (44 orang) dan PT CRBCI (34 orang), keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.

Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.

Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Muba , Titin Maryati memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita