Denpom II/4 Tegaskan Informasi Tolak Laporan Tidak Benar
- 25 Apr 2025 18:39 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Denpom II/4 Palembang menampik tudingan dari Irvandy Ahmad Wakano selaku kuasa hukum FD (27) wanita yang diduga menjadi korban tindak penganiayaan oknum prajurit TNI di salah satu kesatuan yang menyebutkan jika pengaduan mereka tak diterima oleh penyidik Denpom II/4 Palembang.
Dalam siaran pers yang diterima RRI, pihak Denpom II/4 Palembang menyebut fakta yang sebenarnya adalah pengaduan dari korban FD telah diterima dan ditindaklanjuti meski belum mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL).
Bukan tanpa alasan, ini lantaran Irvandy usai melapor pada 14 April 2025 silam harus segera terbang ke Jakarta karena jadwal penerbangan pesawat yang tak dapat ditunda.
Hal ini sesuai dengan bukti-bukti di penyidik Denpom II/4 Palembang yang menyatakan benar jika yang bersangkutan (Irvandy,red) telah mendatangi penyidik guna membuat pengaduan.
Namun saat itu meskipun belum didampingi oleh pelapor tapi laporannya telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Denpom II/4 Palembang.
Juga diperkuat pula dengan penegasan pelapor FD yang turut menampik pernyataan dari Irvandy bahwa pengaduannya ditolak.
"Terkait pernyataan jika pengaduan saya ditolak seperti yang disampaikan kepada rekan-rekan media dia (Irvandy,red) sama sekali tidak berkoordinasi dengan saya selalu klien," ungkap FD.
Nah, saat ini Irvandy juga tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca mengeluarkan pernyataan yang membuat heboh tersebut.
Dan yang kini paling ditunggu adalah kemunculan dari Irvandy ke publik untuk mengklarifikasi terkait pernyataan yang telah disampaikan ke publik melalui media.
Sekaligus juga agar persoalan yang ikut menyeret institusi Denpom II/4 Palembang akan dapat segera diselesaikan secara baik dan bermartabat.
Sementara berdasarkan konfirmasi RRI ke Denpom II/4 Palembang pada Jumat (25/4/2025) diketahui bahwa informasi tersebut keliru.
Narasi yang menyebutkan bahwa Denpom II/4 menolak laporan sama sekali tidak benar. Faktanya, pihak Denpom telah menerima laporan yang disampaikan oleh Irvandi Ahmad Wakano sebagai pengacara pelapor sesuai dengan prosedur.
“Laporan telah kami terima. Hanya saja, pengacara pelapor beralasan buru-buru untuk ke bandara karena akan kembali ke Jakarta dan akan dalam beberapa hari akan kembali mengambil Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) tapi ternyata tidak jadi,” tulis pihak Denpom II/4 dalam siaran pers nya.
Disebutkan pula bahwa pihak Denpom II/4 bersikap profesional terhadap setiap laporan yang disampaikan selama sesuai dengan koridor aturan yang berlaku.
Hasil konfirmasi ini sekaligus meluruskan pemberitaan yang dimuat portal online ini yang sebelumnya dari pihak pelapor yang berjudul ‘Korban Kekerasan Oknum TNI Lapor Puspomad Cari Keadilan’ pada Senin (25/4/2025) melalui rilis yang disampaikan pengacara Irvandi Ahmad Wakano selaku kuasa hukum FD selaku pelapor.
Sementara itu, Irvandi yang dikonfirmasi terkait hal ini sampai berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. Redaksi telah mencoba untuk melakukan konfirmasi via telpon namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Konfirmasi melalui pesan whatsapp juga tidak direspon.
Redaksi memohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang terjadi atas pemberitaan dimaksud.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....