Korban Kekerasan Oknum TNI Lapor Puspomad Cari Keadilan
- 21 Apr 2025 16:11 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Perlakuan tidak mengenakkan dialami seorang wanita muda berinisial FD (27) saat hendak melaporkan dugaan serangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum prajurit TNI aktif berpangkat Sersan Dua (Serda) berinisial IK. Bukannya mendapat respons sebagaimana mestinya, laporan FD justru ditolak oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.
FD, dengan didampingi bukti-bukti yang telah disiapkannya, mendatangi Madenpom II/4 Palembang pada 14 April 2025 dengan harapan mendapatkan keadilan atas dugaan penganiayaan, pemerasan, penipuan janji nikah, perbuatan asusila, hingga pemaksaan aborsi ilegal yang diduga dilakukan oleh Serda IK, yang diketahui berdinas di Yonzipur 2/SG Kodam II/Sriwijaya.
Namun, harapan FD bertepuk sebelah tangan. Laporannya ditolak pihak Denpom II/4 Palembang, dengan alasan korban belum melampirkan hasil visum dari rumah sakit. Penolakan ini terasa ganjil, mengingat lazimnya pelaporan dapat diterima terlebih dahulu sebagai langkah awal penyelidikan dan pemberian perlindungan kepada korban, sebelum kemudian diterbitkan surat pengantar untuk pembuatan visum. Ironisnya, setelah satu minggu berlalu, FD tak kunjung menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL).
"Saya datang ke Denpom sudah membawa semua bukti, ada foto luka dan memar akibat penganiayaan, rekaman video, bahkan saksi-saksi yang melihat dan mendengar langsung kejadiannya," dikutip dari keterangan FD dalam siaran pers yang diterima RRI, Senin (21/4/2025).
Namun, bukti-bukti tersebut ternyata belum cukup dan meminta visum sebagai syarat utama penerimaan laporan.
"Saya merasa seperti diusir dari Madenpom," imbuhnya.
Dalam keterangannya, FD membeberkan kronologi yang dialaminya selama menjalin hubungan asmara dengan Serda IK. Lebih dari lima belas kali, FD mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang terjadi di berbagai lokasi, mulai dari Cijantung Jakarta, Bangka, hingga Palembang, dalam rentang waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
Tak hanya kekerasan fisik, FD juga mengaku menjadi korban tekanan mental dan kekerasan verbal. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Serda IK diduga merekam momen intim mereka dan menggunakannya sebagai alat ancaman untuk memeras sejumlah uang.
"Dia selalu mengancam akan menyebarkan video jika saya tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Saya berharap ada keadilan," kata FD.
Janji pernikahan yang diucapkan IK di awal hubungan, menurut FD, menjadi pintu masuk terjadinya hubungan intim. Namun, alih-alih pernikahan, FD justru dipaksa untuk melakukan aborsi ilegal tanpa pendampingan medis yang layak setelah dirinya hamil.
"Aborsi dilakukan secara diam-diam tanpa dokter, tanpa izin, dan tanpa keselamatan. Saya takut karena diancam akan disebarkan video dan akan ditinggalkan apabila tidak menggugurkan," ucapnya.
Dalam laporan yang telah disiapkannya, FD menyertakan sejumlah pasal dugaan pelanggaran hukum, antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul, Pasal 290 KUHP tentang Persetubuhan karena Tipu Muslihat, Pasal 346-348 KUHP tentang Aborsi Ilegal, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE No.19 Tahun 2016 tentang Pemerasan Digital (cyber extortion), serta Pasal 14 huruf b UU TPKS No.12 Tahun 2022 tentang ancaman menyebarkan konten intim untuk menguasai korban.
Merasa tidak mendapatkan respons yang semestinya di tingkat Denpom II/4 Palembang, FD dan timnya hari ini bergerak menuju Jakarta untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Mereka berencana mendatangi kantor Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Oditur Jenderal TNI untuk menyampaikan langsung keluhan atas perlakuan yang diterimanya dan penolakan laporan.
"Saya hanya ingin keadilan dan perlindungan hukum. Jangan biarkan korban kekerasan dipersulit atau dibungkam," tegas FD.
Sementara itu, Kapendam II Sriwijaya, Kol Inf Eko Siregar, saat dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi terkait kabar yang menyebutkan adanya laporan terhadap salah satu oknum prajurit dimaksud. Namun, informasi tersebut masih berupa informasi awal dan masih akan didalami.
"Baru informasi, masih didalami hoax apa bukan," jelas Kapendam singkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....