Disbudpar Sumsel Rekomendasikan 11 Karya Budaya Sumsel Sebagai WBTbI 2026
- 09 Sep 2026 21:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Sebanyak 11 karya budaya Sumatera Selatan direkomendasikan menjadi WBTbI 2026 melalui sidang tahap kedua yang melibatkan tim ahli, pemerintah daerah, dan Kementerian Kebudayaan RI.
- 20 karya budaya Sumsel kini menunggu sertifikat, terdiri dari sembilan karya yang ditetapkan pada tahap pertama dan 11 karya hasil rekomendasi tahap kedua.
- Pelestarian harus dilanjutkan setelah penetapan, dengan pengembangan dan pemanfaatan budaya secara berkelanjutan serta melibatkan masyarakat.
RRI.CO.ID, Palembang - Sebanyak 11 karya budaya dari Sumatera Selatan direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2026. Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang tahap kedua penetapan WBTbI yang melibatkan tim ahli, pemerintah provinsi dan Kementerian Kebudayaan RI.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Agung saputro, mengatakan, 11 karya budaya tersebut berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Seluruh karya telah melalui proses pembahasan dalam sidang penetapan WBTbI tahun ini.
Dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terdapat Joruk. Kabupaten Banyuasin menyumbangkan dua karya budaya, yakni Tari Seluang Mudik dan Gengan Rampai Talang.
Selanjutnya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengusulkan Bahasa Penesak Pedamaran. Sementara Kabupaten Musi Banyuasin menyumbangkan Tari Sabung Ayam dan Gelang Ribu.
Kabupaten Ogan Ilir turut menyumbangkan Kain Gebeng sebagai karya budaya yang direkomendasikan. Sementara dari Kota Palembang terdapat dua karya budaya, yakni Tari Tanggai dan Idangan Kambangan.
Dua karya budaya lainnya berasal dari Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Prabumulih mengusulkan Balek Andon Sedekah, sedangkan PALI mengusulkan Kerupuk Menggalo.
Agung menjelaskan, 11 karya budaya tersebut selanjutnya menunggu proses penetapan oleh Kementerian Kebudayaan RI. Setelah ditetapkan, sertifikat WBTbI akan diberikan kepada masing-masing daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya tersebut.
“Ini merupakan sidang kedua yang dilaksanakan di tahun ini dalam penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan pemberian sertifikat terhadap karya budaya yang telah ditetapkan direncanakan berlangsung pada akhir 2026” kata Agung, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Agung, pemberian sertifikat terhadap karya budaya yang telah ditetapkan direncanakan berlangsung pada akhir 2026. Namun, proses pengusulan WBTbI belum selesai karena masih terdapat satu sesi sidang berikutnya yang akan membahas karya budaya lainnya dari Sumatera Selatan.
Hingga 2025, Sumatera Selatan telah memiliki 67 WBTbI yang ditetapkan. Pada 2026, sebanyak sembilan karya budaya telah ditetapkan melalui sidang tahap pertama, sedangkan 11 karya direkomendasikan melalui tahap kedua sehingga total 20 karya budaya kini menunggu proses sertifikasi.
Agung berharap masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya mengenal berbagai kekayaan budaya daerah tetapi juga memiliki kepedulian untuk mencintai dan melestarikannya. Menurutnya, pengakuan sebagai WBTbI merupakan bagian awal dari upaya perlindungan budaya.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda merupakan langkah awal perlindungan yang harus dilanjutkan dengan pengembangan dan pemanfaatan secara berkelanjutan,” ujar Agung. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar berbagai karya budaya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....