Gandeng Kejaksaan Agung, PHR Kunci Transparansi Sumur Migas BKU
- 26 Sep 2026 18:15 WIB
- Palembang
Poin Utama
- PT Pertamina Hulu Rokan menandatangani Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis dengan Kejaksaan Agung pada 24 September 2026 untuk mengamankan aset hulu migas di Pulau Sumatera.
- Langkah preventif ini dirancang untuk mengantisipasi risiko hukum dan potensi penyimpangan dalam skema pengoperasian sumur migas masyarakat serta sumur migas BUMD/Koperasi/UMKM.
- Kerangka kerja sama strategis ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pengaturan tata kelola dan pengamanan aset migas.
RRI.CO.ID, Palembang - PPenataan tata kelola dan pengamanan aset hulu minyak dan gas bumi (migas) di Pulau Sumatera kini memasuki babak baru. Mengantisipasi risiko hukum serta potensi penyimpangan dalam skema pengoperasian sumur migas masyarakat, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memilih menggandeng Kejaksaan Agung secara langsung di lapangan.
Langkah preventif tersebut direalisasikan lewat penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) di Palembang, Kamis, 24 September 2026. Kerangka kerja sama ini mengacu pada amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Pelibatan korps adhyaksa diposisikan untuk mengawal legalitas serta memastikan asas Good Corporate Governance (GCG) terpenuhi sejak tahap awal, mengingat pengelolaan sumur rakyat rentan berbenturan dengan aspek hukum dan lingkungan.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejaksaan Agung, Abdullah Noer Deny, menegaskan komitmen institusinya untuk mendampingi seluruh proses produksi agar berjalan di koridor hukum yang benar.
“Kejaksaan juga akan aktif berkoordinasi dalam mengawal tata kelola pelaksanaannya. Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” kata Abdullah.
Komitmen ini diikat melalui penandatanganan bersama oleh Pjs. Vice President Production & Project PHR Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, serta General Manager Zona 4 Heru Irianto.
Melalui skema Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Wilayah Kerja Pertamina EP (WK PEP) Zona 1 dan Zona 4, pihak BKU yang memenuhi mutu serta standar spesifikasi minyak bumi akan menerima imbalan jasa atas hasil produksi yang telah direstui Menteri ESDM.
Namun, PHR menegaskan bahwa target pengejaran angka lifting nasional tidak boleh menabrak integritas tata kelola perusahaan.
"Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG)," ujar Dohar Jono Sihombing.
Ia menambahkan, perbaikan tata kelola lewat kemitraan BKU diharapkan mampu menekan potensi gangguan sosial, meredam kerusakan lingkungan akibat penambangan liar, sekaligus melindungi investasi negara di sektor hulu migas.
Demi menjamin keberlanjutan operasional di lapangan, PHR dan mitra BKU turut melibatkan sinergi lintas pemangku kepentingan mulai dari SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, hingga aparat TNI dan POLRI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....