Pertamina Batalkan Kebijakan Pengecekan STNK untuk BBM Subsidi di Sumsel

  • 03 Sep 2026 22:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel resmi membatalkan rencana pengecekan STNK sebagai syarat pembelian BBM subsidi di Sumatera Selatan yang sebelumnya dijadwalkan mulai 15 September 2026.
  • Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi masa uji coba, mendengarkan masukan masyarakat, serta berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan terkait seperti BPH Migas dan pemda.
  • Pengawasan BBM subsidi kini dialihkan pada optimalisasi sistem digital, monitoring transaksi tidak wajar, dan antisipasi penyalahgunaan QR Code tanpa menyulitkan layanan di SPBU.

RRI.CO.ID, Palembang - Rencana penerapan syarat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Sumatera Selatan resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengevaluasi hasil masa transisi dan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Sebelumnya, mekanisme verifikasi melalui pengecekan STNK direncanakan mulai berlaku pada 15 September 2026. Namun, menimbang kondisi di lapangan serta dinamika pelayanan, kebijakan tersebut ditiadakan agar penyaluran energi tetap efektif tanpa menghambat mobilitas warga.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons cepat perusahaan terhadap kebutuhan publik.

“Pada prinsipnya, tujuan kami tetap sama, yaitu memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan. Berdasarkan evaluasi selama masa uji coba dan masukan dari berbagai pihak, mekanisme pengawasan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada sebelumnya dan pengecekan STNK dibatalkan sebagai persyaratan pelayanan di SPBU,” ujar Rusminto, dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.

Meski syarat STNK ditiadakan, Pertamina memastikan pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi tidak kendur. Pengawasan kini difokuskan pada optimalisasi sistem digital, pemantauan transaksi berulang yang tidak wajar, serta pencegahan penyalahgunaan QR Code dan nomor polisi kendaraan.

Langkah pengawasan ketat ini tetap berjalan berdampingan dengan aparat penegak hukum, BPH Migas, serta pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Pertamina mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan BBM subsidi secara bijak dan tepat sasaran. Warga yang memiliki kendala atau ingin menyampaikan laporan dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center 135.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....