Mengenal Plat Nomor Kendaraan Dinas dan Fungsinya dalam Administrasi Pemerintah
- 05 Okt 2026 21:58 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kendaraan dinas adalah sarana instansi pemerintah yang harus dikelola secara tertib termasuk aspek administrasi dan identitas kendaraan.
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi untuk mengidentifikasi dan membedakan kendaraan berdasarkan data registrasinya.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa TNKB harus memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
RRI.CO.ID, Palembang - Kendaraan dinas merupakan salah satu sarana yang digunakan instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai kendaraan milik atau yang digunakan oleh instansi pemerintah, kendaraan dinas perlu dikelola secara tertib, termasuk dalam hal administrasi dan identitas kendaraan. Salah satu identitas yang mudah dikenali adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang umum disebut pelat nomor.
Pelat nomor bukan sekadar kombinasi angka dan huruf yang terpasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, TNKB berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan sehingga kendaraan dapat dikenali dan dibedakan berdasarkan data registrasinya. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur bahwa TNKB memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku, serta harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, salah satu ciri yang membedakan kendaraan instansi pemerintah adalah warna TNKB. TNKB untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah menggunakan warna dasar merah dengan tulisan putih. Sementara itu, kendaraan perseorangan dan beberapa kategori lainnya menggunakan ketentuan warna yang berbeda. TNKB juga wajib dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan agar mudah terlihat dan diidentifikasi.
Penggunaan warna merah tersebut memberikan tanda visual bahwa kendaraan bersangkutan merupakan kendaraan instansi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat maupun petugas dapat mengenali kendaraan pemerintah ketika berada di jalan raya. Ketentuan warna ini juga menjadi bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berlaku secara nasional.
Dalam administrasi pemerintahan, pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai bagian dari identitas kendaraan. Data yang terdapat pada kendaraan dapat dikaitkan dengan dokumen registrasi seperti STNK serta data kendaraan yang dikelola oleh instansi. Hal ini membantu proses pendataan, pemeriksaan, dan pengawasan kendaraan dinas.
Dalam praktik administrasi kantor, pencatatan nomor kendaraan dapat menjadi bagian dari database kendaraan dinas. Data tersebut dapat meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merek atau tipe, tahun perolehan, nomor rangka, nomor mesin, kondisi kendaraan, masa berlaku STNK, hingga unit atau pejabat yang menggunakan kendaraan. Data yang diperbarui secara berkala dapat membantu instansi melakukan pengawasan dan perencanaan pemeliharaan kendaraan.
Kendaraan dinas diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan internal instansi dan aturan yang berlaku. Pelat nomor yang jelas dan sesuai dengan dokumen kendaraan membantu memastikan bahwa kendaraan dapat dikenali dengan baik ketika digunakan untuk kegiatan operasional. Selain itu, kondisi TNKB juga perlu diperhatikan. Korlantas Polri menjelaskan bahwa TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang harus dapat terlihat dengan jelas. Pelat nomor yang ditutup, dimodifikasi, atau dibuat sulit dibaca dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan penegakan hukum lalu lintas.
Pengelola kendaraan dinas sebaiknya melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik kendaraan secara berkala. Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian nomor polisi dengan STNK, masa berlaku STNK dan TNKB, kondisi fisik pelat nomor, serta kesesuaian data kendaraan dengan pencatatan aset instansi. Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah terjadinya ketidaksesuaian data dan memastikan kendaraan siap digunakan untuk menunjang tugas kedinasan. Jika ditemukan kerusakan atau ketidaksesuaian administrasi, tindak lanjut dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku pada instansi dan sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan bermotor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....