Cegah Perundungan, KPAD Sumsel Dorong Penguatan Peran Sekolah dan Orang Tua

  • 12 Agt 2026 05:57 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • KPAD Sumsel mendorong kasus perundungan anak di sekolah ditangani terlebih dahulu melalui mekanisme internal sekolah dengan melibatkan wali kelas, guru BK, dan pihak sekolah terkait.
  • Orang tua perlu mendukung penanganan perundungan dengan tetap mengutamakan kepentingan anak, termasuk mendengarkan laporan anak dan mendokumentasikan setiap upaya penyelesaian yang telah dilakukan.
  • Pencegahan perundungan membutuhkan pemahaman bersama dari sekolah, guru, orang tua, dan peserta didik, termasuk menghadapi risiko cyberbullying di ruang digital.

RRI.CO.ID, Palembang – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumatera Selatan mendorong persoalan perundungan terhadap anak di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara tepat melalui mekanisme yang tersedia di sekolah. Penanganan sejak awal dinilai penting untuk memastikan hak anak tetap terlindungi dan persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Komisioner KPAD Sumatera Selatan, Abdul Latif Mahfuz, mengatakan sekolah memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang perlu dioptimalkan. Hal tersebut disampaikannya dalam Dialog Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Pro 1 RRI Palembang, Senin, 10 Agustus 2026.

Menurut Abdul Latif, perundungan perlu dibedakan dari tindakan disiplin maupun candaan biasa dengan melihat unsur kesengajaan dan pengulangan perilaku. Perundungan dapat terjadi dalam bentuk verbal, fisik, sosial, maupun melalui ruang digital.

Ia menjelaskan, orang tua yang mendapati anak menjadi korban perundungan sebaiknya terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak sekolah. Wali kelas, guru bimbingan konseling, serta unsur sekolah lainnya dapat dilibatkan untuk mencari penyelesaian sebelum persoalan dibawa ke tingkat yang lebih luas.

“Kalau bisa, persoalan-persoalan yang terjadi di satuan pendidikan itu diselesaikan di lingkungan pendidikannya. Jangan merembet ke mana-mana,” ujar Abdul Latif.

Namun, apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat sekolah, orang tua dapat menempuh mekanisme berikutnya melalui Dinas Pendidikan maupun lembaga yang menangani perlindungan anak. Menurutnya, setiap proses komunikasi dan upaya penyelesaian juga perlu didokumentasikan agar terdapat catatan yang jelas mengenai penanganan kasus.

Abdul Latif menekankan perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab korban maupun sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan orang tua. Edukasi mengenai perundungan perlu diberikan kepada seluruh pihak agar orang tua tidak justru memperbesar konflik ketika persoalan terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak perundungan tidak selalu terlihat secara fisik karena korban dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, hingga enggan berinteraksi dengan lingkungan. Karena itu, laporan anak mengenai perundungan perlu didengarkan dan tidak langsung dianggap sebagai bentuk kenakalan atau sikap terlalu sensitif.

Selain perundungan secara langsung, perkembangan teknologi juga menghadirkan risiko cyberbullying melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Abdul Latif menilai kemampuan menggunakan teknologi perlu diikuti dengan kemampuan menyaring informasi dan memahami konsekuensi dari setiap tindakan di ruang digital.

Menurutnya, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, orang tua, dan peserta didik perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan serta penanganan perundungan. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan dan kesempatan berkembang secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....