DUK Jadi Acuan Pembinaan Karier dan Promosi ASN

  • 21 Jul 2026 22:37 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Daftar Urut Kepangkatan (DUK) menjadi salah satu instrumen penting dalam pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar objektif dalam penempatan jabatan, mutasi, promosi, hingga pengembangan kompetensi aparatur.

DUK merupakan daftar yang memuat nama PNS dalam suatu instansi yang disusun berdasarkan urutan kepangkatan. Penyusunan daftar dilakukan oleh pejabat yang berwenang membuat dan memelihara data kepegawaian di masing-masing instansi.

Ketentuan mengenai DUK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa DUK berisi nama PNS yang disusun menurut tingkat kepangkatan sebagai dasar pembinaan karier aparatur.

Penentuan urutan dalam DUK dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Urutan tersebut meliputi pangkat, jabatan, masa kerja, pendidikan dan pelatihan jabatan, tingkat pendidikan, serta usia pegawai.

PNS yang memiliki pangkat lebih tinggi ditempatkan pada urutan lebih atas dalam DUK. Penyusunan tersebut bertujuan menciptakan sistem pembinaan karier yang objektif, transparan, dan terukur.

Sejumlah PNS tetap tercantum dalam DUK meskipun sedang menjalankan tugas di luar instansi. Kelompok tersebut meliputi PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, menjalani tugas belajar, diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi lain, menjalani cuti di luar tanggungan negara, maupun diberhentikan sementara dengan hak tertentu.

Sebaliknya, nama PNS akan dihapus dari DUK apabila diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Penghapusan juga dilakukan terhadap PNS yang berpindah ke instansi lain karena akan masuk dalam daftar urut kepangkatan instansi tujuan.

Penyusunan DUK dilakukan secara berkala setiap tahun dan wajib diselesaikan paling lambat akhir Desember. Pembaruan data tersebut bertujuan memastikan informasi kepangkatan dan karier aparatur tetap akurat.

Melalui DUK, instansi pemerintah memiliki dasar yang objektif dalam mengelola karier ASN. Sistem tersebut diharapkan mendukung penempatan pegawai sesuai kompetensi sekaligus meningkatkan profesionalisme birokrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....