Mengenal Jenis PNBP Fungsional pada LPP RRI

  • 30 Jun 2026 07:10 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Salah satu sumber pendapatan negara selain pajak yang ada di Indonesia ialah pendapatan negara bukan pajak atau disingkat PNBP. Banyak kementerian atau lembaga negara di Indonesia yang berkontribusi menyumbangkan devisa negara dengan PNBP, LPP RRI salah satunya.

Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, di dalamnya terdapat jenis PNBP yang berlaku pada LPP RRI. Dikutip pada laman PPID LPP RRI, berikut jenis PNBP Fungsional yang berlaku di LPP RRI :

1. Jasa penyiaran

Ialah salah satu penyampaian pesan dalam bentuk suara, gambar yang berbentuk grafis melalui penyiaran platfrom yang bisa diterima melalui perangkat penerima siaran seperti spot, adlibs, dialog interaktif, jingle.

2. Jasa pendidikan dan pelatihan

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat umum,pelajar, mahasiswa,instansi dan perusahaan. Contohnya pelatihan penyiar radio yang dilaksanakan oleh satker RRI didaerah yang diikuti oleh pelajar dan mahasiswa.

3. Jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio

Dikhususkan untuk penetapan suatu kemampuan sebuah standar kompetensi wartawan radio yang diberikan kepada seseorang yang memiliki profesi wartawan radio yang berkompeten dan layak disebut wartawan radio profesional.

4. Jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi

Seperti penyewaan tower atau menara yang digunakan dalam menunjang operasional penyiaran.

5. Jasa digitalisasi penyiaran

Semua jenis layanan penyiaran yang memanfaatkan fasilitas digital, antara lain RRI Net, Podcast RRI termasuk media sosial.

6. Jasa produksi program

Yakni jasa pembuatan materi yang dapat berupa suara, teks, gambar dan suara yang dikemas untuk on air ataupun off air.

7. Royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran

Suatu jumlah yang dibayarkan atas penggunaan suatu hak cipta yang berlaku untuk berbagai jenis karya seni, hak cipta yang mencakup drama, sandiwara radio ataupun suatu aransemen musik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....