Memahami Tiga Jenis Dosa Besar dalam Islam
- 21 Mei 2026 14:00 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Dalam ajaran Islam, dosa dikategorikan menjadi dosa kecil dan dosa besar. Dosa besar atau al-kabair adalah perbuatan yang diancam hukuman tegas di dunia dan akhirat, baik melalui nas Al-Qur’an, hadis sahih, maupun ijma ulama.
Ustaz H. Abdul Haris selaku Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat pada saat Dialog Mutiara Pagi Minggu, 17 Mei 2026 menjelaskan bahwa setiap manusia pasti pernah melakukan dosa dan kesalahan selama menjalani kehidupan. Menurutnya, manusia merupakan tempatnya salah dan lupa sehingga tidak ada seorang pun yang benar-benar terbebas dari dosa.
“Tidak ada manusia yang tidak memiliki dosa,” ujar Ustaz Abdul Haris dalam dialog tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam ajaran Islam terdapat beberapa jenis dosa yang dilakukan manusia, baik dosa yang terlihat maupun dosa yang tersembunyi di dalam hati. Namun demikian, Allah SWT tetap memberikan kesempatan kepada manusia untuk bertaubat dan memohon ampun atas kesalahan yang telah diperbuat.
Ustaz Abdul Haris menambahkan bahwa kesalahan yang terjadi karena lupa atau tidak disengaja masih mendapatkan keringanan dari Allah SWT. Menurutnya, Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang mau memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
“Untuk salah atau lupa itu dimaklumi dan Allah Maha Pengampun,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan tentang dosa batiniah yang disebut ismun, yaitu dosa yang tersembunyi dalam hati manusia dan tidak diketahui orang lain. Menurutnya, perasaan iri hati, dengki, serta kebencian terhadap sesama termasuk dalam dosa yang diketahui oleh Allah SWT meskipun disembunyikan manusia.
“Ismun itu dosa manusia terhadap Allah yang disembunyikan, tetapi Allah mengetahuinya, seperti iri dan dengki,” jelas Ustaz Abdul Haris.
Meski disebut dosa besar, pintu taubat tetap terbuka selama nyawa belum sampai kerongkongan dan taubat dilakukan dengan syarat: berhenti dari dosa, menyesali perbuatan, bertekad tidak mengulangi, dan mengembalikan hak orang lain jika terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....