Dulu Bebas Sekarang Bayar, Ini Fakta Baru Pajak Kendaraan Listrik 2026
- 22 Apr 2026 08:10 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang – Trend global terkait energi ramah lingkungan semakin banyak dimininati di Indonesia , tetapi di tengah trend tersebut kebijakan terkait kendaraan listrik di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya mendapatkan berbagai insentif, kini arah regulasi mulai menunjukkan penyesuaian baru yang berdampak langsung pada kepemilikan kendaraan berbasis baterai.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam aturan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari kedua jenis pajak tersebut.
Perubahan ini menandai pergeseran dibandingkan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan lama, kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB sebagai bentuk dukungan terhadap transisi energi bersih
Dalam beleid terbaru, Pasal 3 ayat (3) hanya menyebut beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak, seperti kendaraan untuk pertahanan dan keamanan, kendaraan diplomatik, hingga kendaraan tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. Sementara itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian tersebut.
Meski demikian, bukan berarti kendaraan listrik akan dikenakan pajak setara dengan kendaraan konvensional. Pemerintah tetap memberikan ruang insentif melalui kebijakan daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 19 yang menyebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, besaran pajak yang dikenakan pada kendaraan listrik akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Skema ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara upaya meningkatkan penerimaan daerah dan tetap mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Lebih lanjut, kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 juga tetap mendapatkan perlakuan khusus. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB, termasuk bagi kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Kendati aturan ini telah resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau pelaksanaan yang lebih rinci. Hal ini membuat implementasi di lapangan masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....