Peran Jasa Siaran RRI sebagai Sumber PNBP Negara

  • 30 Mar 2026 08:00 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari berbagai layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat. Salah satu lembaga penyiaran publik yang turut berkontribusi terhadap PNBP adalah Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melalui jasa siarannya.

Adapun dasar hukum LPP RRI sebagai salah satu lembaga penyelenggara atau penyumbang PNBP, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2020 tentang pengaturan jenis dan tarif yang berlaku di LPP RRI dan juga berdasarkan Peraturan DIRUT RRI nomor 5 tahun 2023 tentang besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif PNBP dan juga berdasarkan Undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang semua hasil PNBP wajib di setor ke kas negara.

Untuk penyumbang PNBP di RRI dapat berupa penyiaran iklan layanan masyarakat, spot komersial terbatas, kerjasama program siaran, hingga layananni produksi konten audio.

Dalam pelaksanaannya RRI menyediakan ruang bagi instansi pemerintah, BUMN maupun swasta untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui jasa siaran radio. RRI memanfaatkan jangkauan siaran yang luas sampai pelosok daerah sebagai akses PNBP dan di setor ke kas negara.

Selain itu juga, optimalisasi PNBP dari jasa siaran juga sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan siaran RRI. Dan juga dapat meningkatkan serta memperkuat infrastruktur penyiaran.

Tantangan kedepan, RRI harus dapat bersaing dengan semakin berinovasi dengan mengembangkan jasa siaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Pemanfaatan platform streaming, podcast dan media digital lainnya dapat menjadi peluang baru dalam peningkatan PNBP.

Dengan demikian, PNBP dari jasa siaran RRI tidak hanya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat peran RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang modern, tepercaya dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....