Manfaat Sewa Tower sebagai Sumber PNBP yang Potensial
- 26 Mar 2026 15:17 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan negara dari berbagai sektor diluar perpajakan.
Adapun dasar hukum dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Undang-undang no: 9 tahun 2018 tentang PNBP dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah no: 58 tahun 2020 tentang pengelolaan PNBP.
LPP RRI merupakan salah satu satuan kerja yang di beri tanggungjawab dalam penyetoran PNBP. Salah satunya sektor yang berpotensi besar penyumbang PNBP adalah dengan penyewaan tower atau menara telekomunikasi.
Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Maka semakin meningkatnya kebutuhan akan infrastruktur komunikasi, salah satunya pemanfaatan tower.
Dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait yang mempunyai aset, berupa lahan dan menara komunikasi dapat menyewakannya ke pihak swasta. Dengan pemanfaatan aset yang disewa swasta ini merupakan salah satu sumber PNBP yang di setor ke kas negara.
Adapun mekanisme sistem penyewaan harus di jalankan secara transparan dan akuntabel. Penetapan harga sewa dan perjanjian kerjasama serta pengawasan penggunaan aset harus dilaksanakan dengan baik.
Dengan pengelolaan yang tepat, penyewaan aset negara berupa tower atau menara komunikasi. Dapat menjadi sumber PNBP yang yang berkelanjutan serta berkontribusi terhadap pembangunan nasional, khususnya mendukung transformasi digital di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....