Helm SNI, Ini Ketentuannya!
- 23 Des 2024 06:52 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Setiap saat akan berkendaraan kita harus selalu taat akan aturan berlalu lintas.
Seperti pada saat kita akan mengendarai sepeda motor, salah satu kewajiban kita adalah harus menggunakan helm yang ber Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan kita menggunakan helm saat berkendaraan sepeda motor, tentu sangat banyak sekali manfaatnya. Manfaat utamanya adalah sebagai sarana keselamatan bagi pengendara dan juga meminimalisir cidera jika terjadi kecelakaan.
Adapun aturan untuk penggunaan helm SNI bagi pengedara sepeda motor adalah tercantum pada pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) , yang berbunyi:
1. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan dijalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor.
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada pasal (1) bagi pengendara sepeda motor berupa helm Standard Nasional Indonesia (SNI).
Jadi bagi pengendara sepeda motor harus di wajibkan menggunakan helm SNI saat berkendaraan.
Jadi bila pengendara ataupun penumpang kendaraan sepeda motor melanggar aturan yang telah di atur pada pasal 291 undang-undang nomor /2009, berbunyi:
1. Setiap pengendara sepeda motor yang melanggar bisa dipidana 1 bulan kurungan atau denda maksimal 250 ribu rupiah.
Adapun untuk helm SNI sesuai Undang-undang nomor 22/2009 dapat diketahui dari tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan pasal (3) huruf b peraturan mentri perindustrian nomor 40/M.IND/PER 16/ 2008 tentang pemberlakuan SNI helm pengendara kendaraan bermotor roda dua secara wajib.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....