Masyarakat Soroti Kinerja Kejari Banyuasin Kasus Dugaan Korupsi DLH

  • 03 Okt 2024 15:15 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin. Dugaan korupsi tersebut melibatkan UPTD Laboratorium DLH selama periode 2015 hingga 2021. Meskipun penggeledahan telah dilakukan oleh Kejari sebulan lalu, perkembangan kasus ini masih berjalan lamban.

Apriyanto, Ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI), menyoroti lambatnya kinerja Kejari Banyuasin dalam menangani kasus ini. Ia mengkritik bahwa setelah penggeledahan untuk pengumpulan barang bukti, belum ada penetapan tersangka. Apriyanto juga mempertanyakan pergantian Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang terjadi secara tiba-tiba dan sebelumnya menangani kasus ini.

"Sudah satu bulan dari penggeledahan, tapi belum ada penetapan tersangka. Dan tiba-tiba saja Kasi Pidsus yang menangani kasus tersebut diganti. Ada apa ini?", ujar Apriyanto.

Ia berharap agar Kejari Banyuasin dapat bekerja secara transparan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun perusahaan yang merasa menjadi korban dalam kasus ini.

Menanggapi kritik tersebut, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, melalui Kasubsidik Kejari Banyuasin, Raihan, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Hampir 100 perusahaan telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi ini. Ia juga memastikan bahwa Kejari masih mendalami kasus ini dan akan segera mengumumkan penetapan tersangka setelah proses pemeriksaan selesai.

"Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya di Kantor Kejari Banyuasin pada Kamis, 3 Oktober 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....