Pasar Tradisional Syariah Berbasis NKV, Perkuat Ketahanan Pangan Sumsel

  • 05 Mar 2026 13:02 WIB
  •  Palembang

RRI,CO.ID, Palembang - Gagasan pengembangan pasar tradisional syariah berbasis Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal menjadi langkah strategis untuk memperkuat keamanan pangan di Sumatera Selatan. Konsep ini bertujuan memastikan produk pangan asal hewan yang diperdagangkan di pasar tradisional memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), sekaligus memberikan jaminan higienitas serta kepastian kehalalan bagi konsumen.

Pejabat Otoritas Veteriner Sumsel, drh. Jafrizal mengungkapkan inisiatif tersebut muncul seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang aman dan halal. Konsumen kini tidak hanya mempertimbangkan harga dan ketersediaan produk, tetapi juga menuntut kepastian bahwa pangan yang mereka konsumsi diproses secara higienis serta sesuai dengan ketentuan syariat.

"Produk yang dijual di pasar tradisional harus berasal dari unit usaha yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner. Sertifikasi NKV menjadi jaminan bahwa proses produksi, penanganan, hingga distribusi produk hewan telah memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner dan prinsip higiene sanitasi," ujar drh. Jafrizal, Rabu 4 Maret 2026.

Selain itu, sertifikasi halal memastikan bahwa proses penyembelihan hingga pengolahan produk hewan dilakukan sesuai ketentuan syariat Islam. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, jaminan halal tidak hanya menjadi label produk, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap keyakinan serta hak konsumen.

Ditambahkan drh. Jafrizal, Sumatera Selatan dinilai memiliki peluang besar menjadi pelopor penerapan pasar tradisional syariah berbasis keamanan pangan. Kota Palembang sebagai pusat perdagangan regional dapat dijadikan proyek percontohan untuk menghadirkan pasar rakyat yang lebih tertata, higienis, dan terpercaya.

Pelaksanaan program ini membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola pasar, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Juru Sembelih Halal (Juleha), hingga otoritas veteriner. Pemerintah daerah berperan dalam penataan pasar, sementara otoritas veteriner memastikan produk hewan yang beredar berasal dari unit usaha yang memenuhi standar NKV.

"Pembinaan terhadap pedagang juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini. Melalui pendampingan dan edukasi, pedagang diharapkan mampu menjaga standar higiene, sanitasi, serta memastikan sumber produk yang mereka jual berasal dari rantai pasok yang aman dan bersertifikat," jelas drh. Jafrizal.

Jika diterapkan secara konsisten, model pasar tradisional syariah ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga mendorong modernisasi pasar rakyat tanpa menghilangkan karakter kerakyatannya. Sumatera Selatan bahkan berpeluang menjadi contoh nasional dalam pengembangan pasar tradisional yang aman, higienis, dan halal.

Rekomendasi Berita