Muba Percepat Legalisasi Tanah Kawasan Hutan Lewat Program TORA

  • 29 Jan 2026 21:56 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Muba - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mempercepat legalisasi tanah masyarakat di kawasan hutan. Program ini dilakukan melalui pelaksanaan Reforma Agraria atau TORA.

Program TORA memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan produktivitas lahan masyarakat. Legalisasi ini menyasar warga yang belum memiliki sertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Muba, Rosidi, mengatakan program TORA menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi TORA, Kamis 29 Januari 2026.

“Program ini membantu legalisasi tanah dan mendorong peningkatan produktivitas lahan masyarakat,” ujarnya kepada peserta rapat.

Rosidi menjelaskan proses TORA diawali dengan identifikasi dan pemetaan tanah belum bersertifikat. Setelah itu diberikan bantuan teknis hingga proses sertifikasi selesai.

“Kami akan bekerja sama dengan pemda dan masyarakat. Tujuannya agar program ini berjalan lancar dan efektif,” katanya.

Ia menilai TORA sangat penting untuk masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Sebagian besar dari mereka belum memiliki bukti kepemilikan lahan.

“Program ini memberi mereka kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah yang selama ini belum jelas,” tuturnya.

Dukungan juga datang dari Bupati Muba M. Toha Tohet yang diwakili Sekretaris Bappeda, M. Salim. Pemkab Muba berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan TORA di lapangan.

“Kami akan terus memfasilitasi agar masyarakat benar-benar merasakan dampak positif program ini,” katanya.

Ia menekankan pelaksanaan TORA harus transparan dan akuntabel sejak tahap perencanaan. Pengawasan dilakukan bersama semua pihak terkait.

“Kami pastikan pelaksanaan TORA tetap terbuka dan bertanggung jawab demi kesejahteraan warga,” ujarnya menambahkan.

Rapat koordinasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemda dan BPN Muba. Agenda utama adalah menyamakan persepsi pelaksanaan TORA di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Rosidi menyerahkan 13 sertifikat aset milik pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan kepada Kepala BPKAD yang diwakili Achmad Kartiko Buwono.

Langkah ini dilakukan untuk pengamanan aset pemda secara hukum dan administratif. Sertifikat tersebut menjadi dasar legal kepemilikan yang sah dan resmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....