Polres Banyuasin Kandangkan Truk Sumbu Tiga yang Masih Melintas

  • 19 Mar 2026 19:54 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin – Sejumlah kendaraan angkutan barang sumbu tiga dikandangkan oleh pihak kepolisian selama masa pembatasan operasional arus mudik Lebaran 2026. Penindakan dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama.

Langkah ini diterapkan di Jalur Lintas Timur wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kendaraan yang tidak termasuk kategori prioritas langsung diarahkan masuk ke kantong parkir.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Maesa Soegriwo, bersama Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Operasi turut melibatkan personel PATAKA Sat Lantas di lapangan.

Kendaraan yang terjaring kemudian dikandangkan di Terminal Tipe A Betung. Lokasi ini disiapkan sebagai tempat penampungan sementara selama masa pembatasan berlangsung.

"Kendaraan yang melanggar langsung kami kandangkan sesuai aturan," ujar Kombes Pol Maesa, Kamis, 19 Maret 2026.

Penindakan ini dilakukan terhadap truk yang masih beroperasi dari arah Palembang menuju Jambi. Padahal, saat ini sedang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Kebijakan tersebut mengacu pada aturan SKB tiga menteri terkait pembatasan selama arus mudik Lebaran. Tujuannya untuk meminimalisir antrean kendaraan di jalur padat.

Petugas juga melakukan pengawasan ketat di sejumlah titik rawan kemacetan. Hal ini guna memastikan tidak ada kendaraan besar yang lolos dari pemeriksaan.

Selain penindakan, kepolisian turut memberikan imbauan kepada para pengemudi. Mereka diminta mematuhi aturan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan.

Dengan langkah ini, arus lalu lintas di Jalintim Betung diharapkan lebih lancar. Kepolisian terus mengoptimalkan pengamanan selama periode mudik berlangsung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....