Polres Banyuasin Kandangkan Truk Besar Bandel saat Mudik
- 15 Mar 2026 14:14 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Kepolisian Resor Banyuasin menertibkan kendaraan angkutan barang bertonase besar yang masih beroperasi di jalur mudik. Puluhan truk sumbu tiga ke atas yang melanggar aturan langsung diamankan dan dikandangkan di lokasi yang telah disiapkan.
Penertiban dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan di Jalur Lintas Timur Palembang–Betung selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini sekaligus memastikan kelancaran perjalanan masyarakat menuju kampung halaman.
Kabag Ops Polres Banyuasin, Kompol Azmi Halim Permana, menegaskan, kendaraan logistik besar tidak diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang pembatasan operasional angkutan barang.
"Kendaraan sumbu tiga yang masih beroperasi akan kami amankan hingga masa pembatasan berakhir," kata Kompol Azmi, Sabtu, 14 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, Kapolres turut memantau langsung operasi penertiban di lapangan. Kegiatan tersebut didampingi Kabag Ops serta Kabag Log Polres Banyuasin untuk memastikan penertiban berjalan tertib.
Pengandangan truk dilakukan di dua kantong parkir yang telah disiapkan di sepanjang Jalintim Palembang–Betung. Lokasi tersebut berada di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya Kilometer 35 serta area pintu masuk Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kilometer 52.
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin dikerahkan penuh dalam operasi tersebut. Mereka melakukan pemeriksaan kendaraan, penyekatan jalur, serta pengawalan truk menuju lokasi parkir yang telah ditentukan.
Selain itu, personel juga melakukan patroli untuk mengantisipasi kendaraan yang mencoba menerobos pemeriksaan. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda dua di sejumlah titik rawan kepadatan lalu lintas.
Kepolisian juga memastikan sarana pendukung di lokasi penampungan truk tersedia dengan baik. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung kelancaran operasi sekaligus memberikan pelayanan kepada pengemudi yang terdampak penertiban.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan terus dilakukan di sejumlah titik strategis jalur mudik wilayah Banyuasin. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus kendaraan selama masa mudik Lebaran.
Meski demikian, pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Di antaranya bahan bakar minyak, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah dengan dokumen muatan resmi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....