Perjanjian Perkawinan/Pernikahan Adat Dayak Ngaju Hindu Kaharingan
- 09 Sep 2024 14:41 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya: Bagi masyarakat Dayak Ngaju, perkawinan/pernikahan itu adalah sesuatu yang luhur dan suci yang mempunyai arti, makna serta kedudukan yang sama pentingnya dengan peristiwa kelahiran dan kematian.
Perkawinan adalah salah satu bagian hidup masyarakat Dayak Ngaju yang dianggap sakral karena berhubungan dengan kepercayaan mereka terhadap leluhur.
Basir/Rohaniwan Hindu Kaharingan, Rabiadi mengatakan perkawinan juga merupakan peristiwa yang berlangsung seumur hidup, sampai maut memisahkan. Hal ini terlihat jelas dalam ungkapan "Hakambelom sampai hentang tulang" artinya: hidup bersama sampai menggendong tulang, perkawinan harus dihormati dan harus tetap dipertahankan sampai salah satu pihak meninggal.
"Penghormatan dan kesetiaan terhadap perkawinan merupakan sesuatu yang harus selalu dijunjung tinggi oleh orang Dayak," ucapnya Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan perkawinan yang sesuai dengan ketentuan adat Dayak Ngaju adalah kawin hisek. Perkawinan ini memiliki beberapa tahap seperti pra perkawinan, terdiri dari hakumbang auh, mamanggul, maja misek, selanjunya pelaksanaan perkawinan terdiri dari, panganten mandai, haluang, hasaki palas, mimbul sawang dan yang terakhir pasca perkawinan terdiri dari pakaja manantu.
"Perjanjian perkawinan dalam masyarakat Dayak Ngaju lahir dari kebiasaan, yaitu suatu kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat, dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Pola kebiasaan itu diterima sebagai sesuatu yang mengikat dan ditaati oleh masyarakat dan dirasakan sebagai suatu kewajiban yang harus dilakukan," kata Rabiadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....