Warga Palangka Raya Wakafkan Tanah 2.349 m² untuk Pendidikan
- 06 Okt 2026 11:37 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepedulian sosial ditunjukkan seorang warga Palangka Raya, Mochamad Solikin. Ia resmi mengikrarkan sebidang tanah seluas 2.349 meter persegi miliknya untuk diwakafkan di KUA Kecamatan Jekan Raya, Senin, 5 Oktober 2026.
Lahan strategis yang berlokasi di Jalan Riwut Tarung VII, Kelurahan Bukit Tunggal ini diserahkan kepada Yayasan Imam Nawawi Palangka Raya. Aset tersebut dialokasikan untuk mendukung pengembangan pendidikan keagamaan.
Sebelum prosesi ikrar, Penyuluh Agama Islam Mujibah telah melakukan verifikasi dan pemetaan batas tanah pada, Minggu, 4 Oktober lalu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan bersih dan lahan siap dimanfaatkan tanpa sengketa belakangan ini.
Prosesi pengikraran dipandu langsung Kepala KUA Jekan Raya, Mahmud, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Penyerahan tanah disaksikan Phutut Widodo dan Taufiq Rahman, serta diterima Anhariyadi selaku perwakilan nazir.
Mahmud menyampaikan apresiasi tinggi atas kedermawanan Solikin. Pihaknya mengimbau nazir agar mengelola tanah wakaf tersebut secara produktif demi kemaslahatan umat.
"Tanah wakaf ini memiliki nilai ibadah berkelanjutan dan saya berharap nazir dapat mengelolanya secara produktif," ujar Mahmud, dilansir dari laman Kemenag Kalteng, Selasa, 6 Oktober 2026.
Saat ini proses administrasi berlanjut ke tahap penerbitan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, aset ini memiliki kekuatan hukum tetap dan terlindungi dari alih fungsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....