BPPMHKP Sosialisasikan Cara Distribusi Ikan Baik untuk Tingkatkan Sertifikasi

  • 17 Sep 2026 01:19 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) melaksanakan Forum Komunikasi Publik dan Sosialisasi Cara Distribusi Ikan yang Baik (CDIB) pada, Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini melibatkan perwakilan berbagai pelaku usaha hasil perikanan untuk memperoleh informasi yang tepat sekaligus memperluas capaian sertifikasi.

Kepala BPPMHKP Palangka Raya, Aris Sugiarto, mengatakan sosialisasi CDIB menjadi tahap awal untuk mendukung penerbitan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI) bagi para pelaku usaha. Sertifikat tersebut diperlukan untuk menjamin ketertelusuran produk perikanan selama proses pengangkutan dan distribusi hingga sampai kepada konsumen.

"Kita melaksanakan salah satu dari 9 sertifikat itu, yaitu sosialisasi CDIB. Yang mana CDIB itu Cara Distribusi Ikan yang Baik merupakan tahapan awal atau langkah awal untuk kami dapat menerbitkan Sertifikat Distribusi Ikan yang Baik atau SPDI," katanya.

Pelaku Usaha Kolam Akuarium Ikan Hias, Ahmad, mengatakan kegiatan sosialisasi sangat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas layanan distribusi ikan. Menurutnya, pengetahuan dan sertifikat yang diperoleh dapat menjadi bekal untuk memperluas jangkauan pemasaran, termasuk melalui toko daring dan distribusi antarpulau.

"Bagus untuk digencarkan guna menambah wawasan mungkin yang belum kami tahu. Terutama saya mungkin ada beberapa yang lebih fokus di distribusi, mungkin penggunaannya lewat toko, toko online, belanja secara online, itu kan perlu distribusi keluar pulau, target pasarnya mungkin lebih dari Pulau Jawa, segala macam," katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha diharapkan memahami ketentuan distribusi ikan yang baik serta pentingnya menjaga mutu produk selama proses pengiriman. Penerapan standar distribusi juga menjadi bagian penting dalam memastikan produk perikanan tetap aman dan dapat ditelusuri dari pemasok hingga pengecer atau pedagang di pasar.

BPPMHKP Palangka Raya terus mendorong pelaku usaha perikanan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guna mendukung tata kelola distribusi yang lebih baik. Dengan pemahaman dan penerapan CDIB, produk perikanan diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas dengan tetap memperhatikan mutu dan ketertelusurannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....