Anggota BPD Terpilih Desa Penyaguan Resmi Dilantik

  • 07 Sep 2026 23:30 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Penyaguan, Kecamatan Pulau Hanaut, resmi dilantik untuk masa periode 2026–2034. Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Kegiatan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Pulau Hanaut, Pemerintah Desa Penyaguan, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur terkait. Pelantikan dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, berlangsung di Balai Desa Penyaguan dengan diikuti anggota BPD terpilih yang akan menjalankan tugas selama delapan tahun ke depan.

Kehadiran berbagai unsur dalam kegiatan tersebut menunjukkan dukungan terhadap keberadaan BPD sebagai lembaga permusyawaratan desa. BPD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi permusyawaratan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Selain itu, BPD diharapkan dapat menjadi wadah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa.

Camat Pulau Hanaut, H. Fahrujiansyah, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD Penyaguan yang telah dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan masyarakat dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. "Kami mengucapkan selamat kepada anggota BPD Penyaguan yang telah dilantik. Amanah ini merupakan tanggung jawab yang besar," ujar H. Fahrujiansyah. Ia juga berharap anggota BPD mampu membangun komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Menurut Fahrujiansyah, sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Kerja sama tersebut diperlukan agar proses pembangunan dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia juga mengajak anggota BPD yang baru dilantik untuk menjaga suasana tetap kondusif dalam menjalankan tugas. Musyawarah dan komunikasi yang baik dinilai penting dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan.

"Mari kita bangun sinergi dan komunikasi yang baik. Perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam musyawarah, namun yang paling penting adalah bagaimana setiap keputusan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kemajuan Desa Penyaguan," kata Camat Pulau Hanaut H. Fahrujiansyah. Ia menekankan anggota BPD dapat menjalankan fungsi pengawasan, permusyawaratan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal. Dengan demikian, keberadaan BPD dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Penyaguan.

Dengan dilantiknya anggota BPD periode 2026–2034, diharapkan lembaga permusyawaratan tersebut dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Desa Penyaguan. BPD diharapkan turut berperan dalam meningkatkan pelayanan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Pelantikan ini juga menjadi awal bagi anggota BPD terpilih untuk menjalankan amanah masyarakat selama masa jabatan delapan tahun. Sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu membawa Desa Penyaguan menuju pembangunan yang lebih baik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....