210 Narapidana Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Kemerdekaan

  • 18 Agt 2026 21:50 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sebanyak 210 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya (LPP) menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Penerima hak remisi tersebut terdiri atas 206 orang Remisi Umum I (RU I) dengan potongan masa tahanan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, serta 4 orang Remisi Umum II (RU II).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Hani Anggraeni, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dan taat mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
“Momentum pemberian remisi di Hari Kemerdekaan juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta memperbaiki diri sebagai bekal untuk kembali ke tengah masyarakat,” katanya.
Hani menjelaskan, remisi tidak sekadar instrumen pengurangan hukuman, melainkan bagian integral dari proses reintegrasi sosial guna membentuk karakter narapidana yang lebih positif.
Penyerahan Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), sebelum dilanjutkan dengan seremoni resmi di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Melalui remisi kemerdekaan ini, pihak Lapas berharap para warga binaan terpacu untuk terus berbenah diri hingga kelak bebas secara murni.
“Remisi diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga pada waktunya dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan yang positif,” ujar Hani.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....