KPP Pratama Pangkalan Bun dan Pemkab Kobar Perkuat Akurasi Administrasi Pajak

  • 14 Agt 2026 19:39 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Aula Transparansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses rekonsiliasi penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) berdasarkan transaksi pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Barat Semester I Tahun Anggaran 2026, Jumat, 14 Agustus 2026.

Rekonsiliasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian data dan administrasi penyetoran pajak pusat yang bersumber dari transaksi belanja pemerintah daerah. Melalui proses tersebut, data perpajakan dapat dicocokkan secara lebih akurat antara pemerintah daerah dan administrasi perpajakan.

Kepala KPP Pratama Pangkalanbun, Aris Hidayat, menyampaikan bahwa rekonsiliasi merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. “Rekonsiliasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap kewajiban perpajakan yang timbul dari transaksi pemerintah daerah telah dilaksanakan dan tercatat dengan baik. Sinergi seperti ini penting untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang semakin transparan dan akuntabel,” ujar Aris.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Pangkalanbun dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesepahaman atas hasil rekonsiliasi yang telah dilaksanakan.

Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruddin, menyampaikan bahwa rekonsiliasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan kewajiban perpajakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Pangkalanbun dan KPPN Pangkalanbun atas kerja sama dan dukungan yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam bidang perpajakan dan perbendaharaan.

“Semoga sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Syahruddin.

Sinergi antara KPP Pratama Pangkalanbun dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam pelaksanaan rekonsiliasi, tetapi juga dalam meningkatkan kepatuhan dan kualitas administrasi perpajakan pemerintah daerah.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama memastikan penerimaan pajak dari belanja pemerintah terlaksana secara tepat, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....