Kejari Katingan Buka Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Instansi
- 17 Jun 2026 14:22 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Katingan berkomitmen penuh untuk hadir di tengah masyarakat dan jajaran pemerintah daerah guna membangun budaya sadar hukum hingga ke wilayah pelosok. Tidak hanya melayani instansi pemerintah, Korps Adhyaksa tersebut kini membuka pintu pelayanan hukum, baik secara konvensional maupun digital, yang dapat diakses oleh warga secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Dalam dialog interaktif "Jaksa Menyapa" di RRI Palangka Raya pada senin, 15 Juni 2026, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Katingan, M. Juanda Sitorus, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam enam bulan terakhir baru sebagian dinas yang memanfaatkan layanan ini. Padahal, masih banyak instansi lain yang mengelola uang negara melalui APBD, termasuk beberapa BUMN, yang belum mengoptimalkan peran JPN.
Juanda menegaskan bahwa layanan JPN ini merupakan amanat undang-undang untuk membantu instansi pemerintah daerah agar dapat bekerja dengan tenang dan memiliki kepastian hukum. Pendampingan ini dipastikan tidak akan mengambil alih kewenangan dinas terkait karena JPN hanya memberikan pendapat, pertimbangan, dan pendampingan hukum, sementara keputusan akhir tetap menjadi legasi pemerintah daerah.
"Layanan ini gratis, baik itu untuk masyarakat, juga untuk instansi pemerintah. Gratis, tidak ada dipungut bayaran spesial apapun dalam mengajukan permohonan. Jadi tidak ada kami dipungut bayaran , justru kami ini menjadi mitra yang baik Ini mitra yang strategis" ujar Juanda Sitorus.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Subseksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Katingan, Abdul Aziz Assodiqin, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya menumbuhkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Kejaksaan berkomitmen untuk hadir memberikan sosialisasi hingga ke wilayah-wilayah terjauh di Kabupaten Katingan, meskipun harus menghadapi tantangan infrastruktur jalan yang beragam.
"Pesan saya adalah apabila ingin meminta kami untuk menjadi narasumber ataupun memberikan sosialisasi terhadap permasalahan yang sedang dialami baik itu tingkat pemerintah daerah maupun sampai dengan kepala desa, sampaikan saja bersurat kepada kami karena bagaimanapun juga pesan yang saya dapat itu dimanapun saya berada sebagai jaksa masyarakat harus merasakan kehadiran saya seperti itu," ujar Abdul Aziz dengan tegas.
Aziz mengimbau baik pemerintah daerah, kepala desa, maupun masyarakat yang sedang menghadapi permasalahan hukum untuk tidak segan mengundang pihak kejaksaan sebagai narasumber atau penyedia sosialisasi.
Melalui dialog interaktif ini, diharapkan seluruh instansi pemerintahan di Kabupaten Katingan tidak ragu lagi untuk segera mengajukan permohonan kemitraan strategis dengan pihak kejaksaan. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mendorong pembangunan daerah yang efektif demi kesejahteraan masyarakat luas. buat judul yang sesuai spok maksimal 80 karakter dan buat beberapa pilihan yang infromatif
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....