Kejari Katingan Optimalkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
- 17 Jun 2026 14:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Katingan terus mengoptimalkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum bagi instansi pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD). Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko pelanggaran hukum serta memastikan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Katingan berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Katingan, Muhammad Juanda Sitorus, menjelaskan bahwa JPN merupakan jaksa yang bergerak di bidang perdata dan tata usaha negara berdasarkan surat kuasa khusus. Tugas utamanya mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum seperti legal opinion dan legal assistance, serta tindakan hukum lain guna melindungi kepentingan negara dan memulihkan keuangan serta aset daerah.
"Dengan adanya pendampingan hukum, kita dapat memitigasi risiko potensi pelanggaran hukum sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Pendampingan hukum ini bukan untuk mengambil alih kewenangan instansi pemerintah, melainkan sebagai upaya preventif untuk memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai koridor hukum," ujar Muhammad Juanda Sitorus saat mengisi dialog di RRI Palangkaraya pada Senin, 15 Juni 2026.
Juanda menambahkan bahwa kehadiran JPN di tengah instansi pemerintah juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pejabat daerah agar tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan. Selain itu, pendampingan ini diharapkan mampu memitigasi adanya permainan atau praktik menyimpang yang dapat merugikan keuangan negara, mengingat anggaran daerah bersumber dari pajak rakyat yang harus dikembalikan untuk fasilitas umum.
Manfaat dari sinergi ini dirasakan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Katingan, salah satunya di sektor pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Arianson, menyatakan bahwa karakteristik program di bidang pendidikan sangat kompleks dan tersebar di wilayah geografis yang luas, sehingga keberadaan pendampingan hukum dari pihak kejaksaan menjadi sangat krusial.
"Kami sudah hampir tiga kali mengajukan pendampingan hukum dan ini sangat membantu mendorong progres kegiatan kami di lapangan. Melalui pendampingan ini, kami mendapatkan saran dan pendapat untuk langkah antisipasi, sehingga program kegiatan bisa tepat sasaran, tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel," kata Arianson.
Arianson memaparkan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Katingan terbukti efektif dalam menyelesaikan berbagai kendala operasional, seperti sengketa lahan sekolah dengan masyarakat dan keterlambatan progres pembangunan oleh penyedia jasa. Ia menegaskan, kolaborasi ini membantu mewujudkan visi Kabupaten Katingan dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, merata, dan unggul bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....