IJTI Desak Revisi UU Hak Cipta, Jurnalis Berhak Dapat Royalti Seumur Hidup

  • 14 Jun 2026 19:54 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang kini tengah didorong oleh Dewan Pers bersama berbagai konstituennya. Desakan ini muncul di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan yang dinilai semakin mengancam perlindungan karya jurnalistik.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan, karya jurnalistik baik berupa teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses verifikasi ketat, penyerapan informasi yang kredibel, dan dedikasi tinggi para jurnalis di lapangan.

"Karena itu, sudah semestinya karya jurnalistik mendapat tempat yang terhormat dalam regulasi hak cipta nasional," ujar Herik Kurniawan dalam rilisnya Minggu, 14 Juni 2026.

Dalam sikap resminya, IJTI juga mendesak pemerintah dan DPR untuk secara eksplisit memasukkan karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengakui nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.

IJTI juga menyoroti praktik platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita yang selama ini memanfaatkan karya jurnalistik Indonesia secara masif untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi yang sepadan.

"Organisasi ini menuntut agar revisi UU Hak Cipta secara tegas mewajibkan platform asing membayar royalti atau kompensasi yang proporsional," kata Herik.

Poin yang tak kalah penting, IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama. IJTI menegaskan bahwa kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama dari keberlanjutan jurnalisme yang berkualitas.

Di sisi lain, IJTI menekankan bahwa integrasi karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini, tegas IJTI, tidak boleh menjadi instrumen pembatasan, melainkan harus tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk bersama-sama mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Organisasi itu berkomitmen terus berjalan beriringan dengan Dewan Pers demi terwujudnya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan menyejahterakan seluruh pekerja pers di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....