Gubernur Agustiar Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan
- 08 Jun 2026 19:56 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di wilayahnya bukan semata rutinitas administratif, melainkan bagian dari komitmen nyata untuk memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Agustiar dalam acara Kunjungan dan Koordinasi Stranas PK di Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin, 8 Juni 2026.
Acara ini diinisiasi Tim Stranas PK yang melibatkan KPK RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ujar Agustiar dalam sambutannya.
Gubernur menekankan bahwa Kalimantan Tengah membutuhkan tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, ditopang sistem yang terintegrasi, pengawasan yang kuat, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Untuk itu, ia mendorong tiga hal utama: optimalisasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur pun tak segan memberikan instruksi langsung kepada jajaran pengawas di daerahnya.
"Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama," katanya.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, menjelaskan bahwa kehadiran timnya di Kalimantan Tengah bertujuan mendengarkan, berbagi, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi dapat diterapkan secara konkret, tidak berhenti sebagai slogan, tetapi mengakar dalam proses kerja dan sistem birokrasi.
Tiga aksi utama menjadi fokus pendalaman dalam kunjungan ini: SIPD yang mencakup perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan; Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi regulasi, penetapan kebutuhan, harga, penyedia, kontrak hingga pembayaran; serta APIP yang menyangkut regulasi, analisis risiko, audit, dan tindak lanjutnya.
Ketiga instrumen itu, jika terhubung dalam satu siklus pencegahan korupsi, diyakini akan memperkuat fondasi pemerintah daerah dalam mencegah pemborosan, mark-up anggaran, konflik kepentingan, hingga keterlambatan tindak lanjut temuan.
"Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagai instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat," ujar Sari Anggraini.
Acara ini turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, para Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bapperida/Bappeda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....