Ombudsman Kalteng Awasi Ketat SPMB Cegah Maladministrasi

  • 08 Jun 2026 08:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 menjadi perhatian berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan transparan, adil, dan bebas maladministrasi. Kepala Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernadianto, saat Program Halo RRI menyampaikan komitmen mengawal layanan pendidikan yang berkualitas dan sesuai regulasi.

Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan tanpa maladministrasi menjelang pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Biroum mengungkapkan bahwa Ombudsman masih menemukan berbagai persoalan yang kerap menjadi perbincangan masyarakat terkait penerimaan peserta didik baru.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk upaya memfasilitasi calon siswa agar diterima di sekolah tertentu melalui cara yang tidak semestinya.

Menurut Biroum, Ombudsman juga menerima laporan mengenai pungutan yang dibungkus dalam bentuk sumbangan saat proses penerimaan peserta didik baru maupun selama proses pembelajaran berlangsung. Ia menegaskan bahwa penetapan nilai sumbangan dan batas waktu pelunasan merupakan bentuk maladministrasi yang tidak dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

“Kalau selama hasil kajian kami memperlihatkan tidak ada kewajiban biaya apa pun dalam penerimaan siswa baru. Pendaftaran di sekolah negeri itu nol rupiah,” ucapnya, Jumat 5 Juni 2026.

Ia menambahkan, praktik-praktik yang membebani orang tua siswa berpotensi menghambat akses pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati secara adil oleh seluruh masyarakat.

“Untuk meningkatkan pengawasan, Ombudsman Kalimantan Tengah berencana menerbitkan surat edaran kepada dinas pendidikan dan kantor Kementerian Agama terkait pelaksanaan SPMB yang sesuai regulasi. Ombudsman juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia apabila menemukan dugaan maladministrasi, sehingga hak-hak peserta didik dan orang tua dapat terlindungi serta kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Tengah terus meningkat,” katanya.

Sementara itu Tim Sistem Penerimaan Murid Baru dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Tengah, Wahyudi, menjelaskan bahwa BPMP Kalimantan Tengah memiliki tugas memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, termasuk memastikan pemerintah daerah menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan pelanggaran dalam proses penerimaan murid baru.

“Kami saling berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng untuk BPMP,”katanya.

Wahyudi menegaskan bahwa dalam pelaksanaan SPMB di satuan pendidikan negeri tidak boleh ada pungutan. Selain itu, BPMP juga melakukan verifikasi daya tampung sekolah agar penerimaan peserta didik sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sehingga proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....