Sejumlah SPPG diminta Perhatikan Limbah Sisa Makanan

  • 01 Jun 2026 00:23 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memperkuat standarisasi pengelolaan air limbah yang dihasilkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program pemenuhan gizi masyarakat berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah yang diikuti para pengelola SPPG di Kota Palangka Raya. “Upaya ini kami lakukan melalui sosialisasi Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah dengan peserta pengelola SPPG di Palangka Raya,” kata Untung, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis. Namun demikian, pelaksanaan program itu tetap harus memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Untung, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mengatur baku mutu serta standar teknologi pengolahan air limbah, termasuk yang dihasilkan dari kegiatan SPPG. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting dalam memastikan kegiatan pelayanan gizi dapat berlangsung secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Melalui sosialisasi ini, DLH Kota Palangka Raya berharap para pengelola SPPG dan pemangku kepentingan terkait dapat memahami ketentuan baku mutu air limbah, mengetahui standar teknologi pengolahan yang sesuai, serta mampu mengimplementasikan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara efektif dan efisien guna menjaga kualitas lingkungan di wilayah setempat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....